Home - Megapolitan - Jadwal SIM Keliling Rabu 17 Desember 2025 di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok!

Jadwal SIM Keliling Rabu 17 Desember 2025 di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok!

Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Rabu, 17 Desember 2025 - 8:30 WIB
Jadwal SIM Keliling Rabu 17 Desember 2025 di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok!
Pelayanan SIM Keliling di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Foto: Hallonews

HALLONEWS.COM – Warga Jakarta dan kota penyangga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) akan segera habis, wajib merapat. Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus antre di kantor Satpas Polres setempat. Namun perlu diingat, kuota pemohon terbatas, sehingga warga disarankan datang lebih awal.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan rincian:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Citraland Mall

Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang

Di Kota Tangerang, layanan SIM Keliling digelar di dua lokasi, yakni:

  • Pasar Laris Taman Cibodas
  • IKEA Alam Sutera

Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi

Warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang berlokasi di:

  • Metropolitan Mall Bekasi

Jadwal SIM Keliling Depok

Sementara di Kota Depok, layanan SIM Keliling Polrestro Depok beroperasi di dua titik:

  • Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari
  • Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Surat keterangan sehat (pemeriksaan ulang dilakukan di klinik Polres tanpa biaya tambahan)

Biaya Resmi Penerbitan SIM

Pembuatan SIM Baru:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • Biaya kesehatan: Rp35.000
  • Asuransi kecelakaan (opsional): Rp30.000

Perpanjangan SIM:

  • SIM C: Rp70.000
  • Biaya kesehatan: Rp35.000
  • Asuransi kecelakaan (opsional): Rp30.000

Catatan Penting
Kuota pemohon terbatas setiap hari
Pendaftaran umumnya dibuka pukul 08.00–10.00 WIB

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru
Pastikan seluruh dokumen lengkap dan biaya telah disiapkan agar proses perpanjangan SIM berjalan cepat dan lancar. Jangan datang terlalu siang, kuota bisa habis lebih dulu.