Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera, Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 Triliun
Pemerintah menggugat 6 perusahaan dengan nilai fantastis Rp4,8 triliun atas dugaan perusakan lingkungan yang memicu banjir parah di Sumatera Utara. Negara menuntut tanggung jawab mutlak.

HALLONEWS.COM – Pemerintah akhirnya menarik garis tegas terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang dituding menjadi pemicu banjir berulang di Sumatera Utara.
Melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), negara menggugat enam perusahaan besar secara perdata dengan nilai Rp4,8 triliun.
Enam perusahaan yang diseret ke meja hijau yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Gugatan dilayangkan atas dugaan perusakan lingkungan masif di kawasan Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, yang berujung pada melemahnya daya dukung alam dan meningkatnya risiko banjir serta longsor.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari ancaman bencana ekologis.
“Lingkungan rusak, rakyat menanggung dampaknya. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan yang merusak alam,” tegas Hanif, Jumat (16/1/2026).
Gugatan didaftarkan serentak di PN Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan, menyesuaikan domisili hukum masing-masing perusahaan. Pemerintah menargetkan pemulihan penuh DAS Batang Toru dan DAS Garoga sebagai prioritas utama, bukan sekadar kompensasi materi.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menyebut hasil investigasi menemukan kerusakan lingkungan seluas 2.516 hektare lebih akibat aktivitas keenam perusahaan tersebut.
“Prinsipnya jelas: perusak harus membayar. Tidak ada toleransi bagi korporasi yang mengambil untung dengan mengorbankan keselamatan lingkungan,” ujar Rizal.
KLH/BPLH menegaskan gugatan ini bukan hanya soal angka, melainkan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar patuh pada aturan lingkungan. Pemerintah memastikan setiap rupiah dari nilai gugatan akan diarahkan sepenuhnya untuk memulihkan ekosistem dan mencegah bencana serupa terulang.
Langkah ini sekaligus menandai babak baru penegakan hukum lingkungan tanpa kompromi, dengan kepentingan rakyat dan keberlanjutan alam sebagai prioritas utama. (min)
