Home - Nasional - IPW: Perpol 10/2025 Langkah Berani Kapolri di Tengah Ketidakpastian Hukum

IPW: Perpol 10/2025 Langkah Berani Kapolri di Tengah Ketidakpastian Hukum

Indonesia Police Watch (IPW) menilai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah berani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tengah ketidakpastian hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 8:30 WIB
IPW: Perpol 10/2025 Langkah Berani Kapolri di Tengah Ketidakpastian Hukum
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Foto: Hallonews/Yopy

HALLONEWS.COM – Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan polemik hukum pasca-terbitnya Perpol 10/2025 dan Putusan MK 114/2025 tidak bisa dibaca secara hitam-putih. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dipahami dalam konteks situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia saat ini melalui pendekatan VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity).

“Perubahan regulasi yang cepat dan drastis telah menciptakan gejolak (volatility) dalam struktur sumber daya manusia Polri, terutama setelah Putusan MK menutup celah penugasan anggota Polri di luar institusi,” kata Sugeng kepada Hallonews, Jumat (19/12/2025) malam.

Ia menjelaskan, penjelasan MK terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga menimbulkan uncertainty (ketidakpastian) bagi ribuan anggota Polri yang sedang bertugas di luar struktur institusi.

“Jika mengikuti pasal tersebut, mereka harus mundur dari jabatan di luar Polri. Tapi kalau mundur, mereka tidak punya posisi lagi di dalam organisasi karena formasi sudah terisi. Ini situasi yang kompleks,” ujarnya.

Kondisi itu, lanjut Sugeng, menggambarkan complexity (kompleksitas) dalam pengelolaan organisasi Polri. Di sisi lain, ambiguitas muncul karena politik hukum nasional justru mengizinkan perwira aktif TNI menduduki jabatan di lembaga sipil setelah revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Artinya, norma hukum yang membolehkan TNI aktif menjabat di lembaga sipil sah secara politik hukum negara. Tetapi hal itu menciptakan ambiguitas jika dibandingkan dengan larangan bagi anggota Polri,” jelasnya.

Sugeng menilai, di tengah situasi VUCA, dibutuhkan langkah berani dari pimpinan organisasi untuk menyelamatkan institusi. Dalam konteks ini, penerbitan Perpol 10/2025 merupakan manuver strategis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi Polri dan anggotanya dari tekanan hukum dan politik akibat putusan MK.

“Langkah ini bisa dipandang tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan MK, tetapi merupakan keputusan realistis dan berani demi keselamatan organisasi serta keseimbangan demokrasi sipil-militer,” tegasnya.

IPW juga mengingatkan bahwa Polri merupakan institusi sipil bersenjata yang tunduk pada peradilan umum, berbeda dengan TNI yang berada di bawah peradilan militer meski kini diperbolehkan menduduki jabatan sipil.

“Fenomena birokrasi sipil yang mulai militeristik sudah tampak. Karena itu, menjaga keseimbangan antara kepemimpinan sipil dan militer adalah prioritas yang harus diperjuangkan,” pungkas Sugeng. (yopy)