Home - Ekonomi & Bisnis - Investor Panik? Luhut Ungkap 6 Jurus Penyelamat Pasar Modal

Investor Panik? Luhut Ungkap 6 Jurus Penyelamat Pasar Modal

Investor panik akibat koreksi IHSG? Luhut mengungkap 6 jurus reformasi pasar modal untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas bursa.

Senin, 2 Februari 2026 - 9:29 WIB
Investor Panik? Luhut Ungkap 6 Jurus Penyelamat Pasar Modal
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan arah reformasi pasar modal nasional. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah tengah menjalankan reformasi pasar modal secara menyeluruh dengan fokus utama pada perlindungan investor dan stabilitas pasar, di tengah meningkatnya volatilitas dan sentimen jangka pendek yang menekan pergerakan saham.

Luhut mengimbau investor, khususnya pelaku domestik,untuk tetap tenang dan tidak reaktif terhadap fluktuasi jangka pendek. Menurutnya, pemerintah memahami kegelisahan pasar, namun memastikan langkah korektif tengah disiapkan secara terukur.

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait akan memperketat pengawasan perdagangan, termasuk pemantauan transaksi tidak wajar, penindakan terhadap praktik manipulasi, serta penguatan komunikasi pasar yang lebih cepat, konsisten, dan transparan.

“Perlindungan investor dan stabilitas pasar adalah prioritas utama,” tegas Luhut, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia menilai evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang diikuti koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru harus dijadikan momentum pembenahan struktural, bukan alasan kepanikan. Reformasi ini, kata dia, ditujukan untuk membangun pasar modal yang lebih sehat, adil, transparan, dan kompetitif secara global.

Sejalan dengan itu, DEN mendukung enam langkah reformasi yang telah diumumkan pemerintah, OJK, dan BEI.

Langkah pertama adalah revisi dan penguatan kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) bagi emiten-emiten utama, lengkap dengan mekanisme verifikasi dan sanksi tegas. Transparansi kepemilikan dinilai krusial agar investor mengetahui pemilik manfaat akhir, mencegah praktik tidak sehat, serta memperkuat kepercayaan terhadap integritas pasar.

Kedua, pemerintah mendorong kenaikan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, khususnya bagi emiten berkapitalisasi besar. Kebijakan ini diharapkan memperbaiki likuiditas dan kualitas pembentukan harga saham agar benar-benar mencerminkan fundamental perusahaan, sekaligus mengurangi risiko distorsi harga.

Ketiga, pemerintah mendukung percepatan demutualisasi BEI untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan dan memperkuat tata kelola bursa agar lebih independen, profesional, dan akuntabel.

Keempat, untuk memperdalam likuiditas domestik, pemerintah mendorong OJK dan BEI menaikkan batas atas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi hingga 20 persen, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko.

“Dengan memperbesar peran investor institusi domestik, kita membangun bantalan likuiditas agar pasar tidak terlalu rentan terhadap fluktuasi arus modal asing,” ujar Luhut.

Kelima, pengunduran diri jajaran direksi BEI dan sejumlah pejabat tinggi OJK dipandang sebagai peluang strategis untuk pembaruan kepemimpinan. Pemerintah, kata Luhut, akan mendukung proses seleksi yang transparan dan berbasis merit guna menghadirkan pemimpin baru yang berintegritas dan berorientasi pada reformasi.

“Kita membutuhkan pemimpin yang berani mengeksekusi perubahan dan menegakkan aturan. Pasar modal harus menjadi pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkeadilan dan dapat dinikmati masyarakat luas,” tambahnya.

Keenam, pemerintah mendukung adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem pengawasan pasar untuk mendeteksi anomali harga dan pola transaksi mencurigakan secara lebih cepat, akurat, dan proaktif. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan memperkuat penegakan aturan serta mempersempit ruang bagi praktik yang merugikan investor.

Luhut menegaskan, seluruh agenda tersebut merupakan bagian dari orkestrasi reformasi ekonomi nasional yang lebih luas, dengan tujuan memperkuat fondasi pasar keuangan dan menjaga kepercayaan investor dalam jangka panjang. (ren)