Ini Alasan KPK Lepas 3 Orang yang Terjaring OTT di KPP Jakarta Utara
OTT KPK bongkar dugaan suap miliaran di DJP. Dari delapan orang yang diamankan, KPK jelaskan alasan hanya lima ditetapkan sebagai tersangka.

HALLONEWS.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara tak hanya menetapkan lima tersangka, tetapi juga menyisakan pertanyaan publik terkait tiga orang lain yang ikut terjaring namun akhirnya dilepaskan.
KPK menegaskan, keputusan melepas ketiganya bukan tanpa alasan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Dari delapan orang yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Dengan demikian, tiga orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut adalah Heru Tri Noviyanto, Pius Suherman, serta seorang pihak swasta bernama Asep.
Menurut KPK, pelepasan dilakukan karena tidak ditemukan keterlibatan aktif ketiganya dalam dugaan tindak pidana suap pemeriksaan pajak. Penyidik menilai tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan peran mereka baik sebagai penerima maupun pemberi suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar selaku pejabat terkait pemeriksaan pajak, Abdul Kadim Sahbudin sebagai ASN dan tim penilai pajak, serta Edy Yulianto selaku konsultan pajak dan staf PT Wanatiara Persada.
KPK langsung menahan kelima tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dalam OTT ini, KPK juga menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
KPK menjerat Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto sebagai pihak pemberi suap, sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan sebagai penerima suap. Para tersangka dijerat pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kasus ini kembali membuka borok praktik korupsi di sektor perpajakan sekaligus menegaskan bahwa OTT bukan sekadar menangkap banyak orang, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan berbasis bukti dan fakta hukum yang kuat. (min)
