Indonesia Government Watch Sarankan Pengusaha Lakukan Somasi Terkait Gagal Bayar Pemkab Bogor
Indonesia Government Watch menilai gagal bayar Pemkab Bogor kepada kontraktor sebagai wanprestasi dan menyarankan pengusaha melayangkan somasi atau gugatan hukum.

HALLONEWS.COM — Sejumlah pengusaha mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor menyusul belum dibayarkannya proyek yang telah mereka kerjakan. Kedatangan tersebut dilakukan untuk audiensi sekaligus meminta kejelasan terkait kewajiban pembayaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Peneliti Senior Indonesia Government Watch (IGoWa), Brian Samosir, menilai persoalan gagal bayar tersebut telah masuk dalam kategori wanprestasi. Menurutnya, apabila dalam perjanjian tidak terdapat klausul penundaan pembayaran, maka keterlambatan tersebut merupakan pelanggaran kontrak.
“Laporkan saja ke inspektorat atau lakukan somasi atas nama pengusaha-pengusaha yang belum dibayar. Bahkan bisa langsung digugat,” kata Brian kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Brian menegaskan, prinsip keadilan hukum harus ditegakkan secara seimbang. Selama ini, pengusaha yang terlambat menyelesaikan proyek kerap dikenakan sanksi hingga masuk daftar hitam. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga seharusnya mendapatkan sanksi apabila terlambat melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan.
“Kalau pengusaha telat mengerjakan proyek bisa diblacklist karena dianggap gagal. Maka sebaliknya, pemerintah daerah juga harus dikenai sanksi jika terlambat membayar, apalagi ini proyek tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Kegagalan pembayaran kepada kontraktor hingga pergantian tahun ini terus menjadi sorotan di Kabupaten Bogor. Nilai tunggakan yang belum dibayarkan kepada para pengusaha dilaporkan mencapai Rp204 miliar dan melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran tersebut. Ia menyatakan Pemkab Bogor tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menuntaskan kewajiban kepada para kontraktor.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk menyelesaikannya,” kata Ajat saat ditemui wartawan, Senin (5/1/2026).
Ajat menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi teknis dan detail terhadap seluruh perangkat daerah yang memiliki tunggakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami mengundang semua, mulai dari Dinas PUPR, DKPP, hingga perangkat daerah lain seperti Bappedalitbang yang masih memiliki kewajiban pembayaran, termasuk kepada konsultan,” ujarnya.
Pemanggilan seluruh SKPD tersebut juga dihadiri Inspektur Pembantu serta pejabat BPKAD guna menyamakan persepsi dan menentukan prioritas pembayaran kepada kontraktor.
“Semua hadir untuk menyamakan persepsi dan memilah mana yang harus segera dibayarkan,” tambahnya.
Namun demikian, pada Rabu (7/1/2026), para pengusaha kembali mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk meminta kepastian. Salah seorang pengusaha bernama Jhon mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Kepala Bidang PUPR, mereka dijanjikan pembayaran akan dilakukan mulai Februari 2026 dalam dua tahap.
Jhon, yang mengerjakan proyek di kawasan Gunung Mas, Puncak, menyebutkan alasan keterlambatan pembayaran yang disampaikan pihak dinas adalah adanya penerapan sistem baru serta keterlambatan masuknya dana.
“Alasan yang disampaikan, katanya ini karena sistem baru dan ada keterlambatan dana masuk,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sebagian pengusaha menggunakan dana pinjaman dari bank untuk membiayai proyek, sehingga harus menanggung beban utang dan bunga akibat keterlambatan pembayaran.
“Kami ada yang menggunakan dana pinjaman dari BJB dengan konsekuensi utang dan bunga. Itu juga harus dipahami oleh pemerintah daerah,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menyatakan bahwa Bupati Bogor telah memerintahkannya untuk memberikan penjelasan kepada para pengusaha terkait persoalan tersebut.
