Home - Megapolitan - Imigrasi Jakarta Pusat Bongkar Sindikat Love Scamming, 5 WNA Diciduk

Imigrasi Jakarta Pusat Bongkar Sindikat Love Scamming, 5 WNA Diciduk

Pelaku menjalankan praktik penipuan bermodus love scamming dengan memanfaatkan media sosial, khususnya Facebook. Mereka menyasar korban perempuan dari berbagai negara, mulai dari Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat.

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:30 WIB
Imigrasi Jakarta Pusat Bongkar Sindikat Love Scamming, 5 WNA Diciduk
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Foto: Anjasmoro/Hallonews.

HALLONEWS.COM – Petugas Imigrasi Jakarta Pusat membongkar aktivitas lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga kuat terlibat jaringan penipuan daring lintas negara.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan kelima WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

“Kelima WNA masing-masing berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Selain diduga menjalankan kejahatan siber internasional, mereka juga diketahui melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia,” katanya dalam keterangan diterima Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan praktik penipuan bermodus love scamming dengan memanfaatkan media sosial, khususnya Facebook.

Menurutnya, dalam aksinya, pelaku menyasar korban perempuan dari berbagai negara, mulai dari Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat.

“Pelaku membangun hubungan emosional dengan korban secara daring. Dari setiap korban, mereka bisa memperoleh keuntungan sekitar 400 hingga 500 dolar AS,” ujarnya.

Tak hanya itu, komplotan tersebut juga menjalankan modus penipuan lain dengan berpura-pura sebagai jasa pengiriman internasional.

“Korban dihubungi melalui aplikasi WhatsApp dan diminta mentransfer dana berkisar 250 hingga 500 dolar AS dengan alasan biaya deposit barang yang disebut tertahan di bea cukai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menyebutkan bahwa seluruh WNA tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Mereka diketahui melebihi masa izin tinggal dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat diperiksa petugas.

“Terhadap yang bersangkutan akan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan undang-undang. Saat ini pemeriksaan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan WNA lain,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kelima WNA tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi yang dikenakan berupa pendeportasian serta pencantuman dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Imigrasi Jakarta Pusat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal hingga kasus ini berhasil diungkap.

Menurutnya, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari aktivitas mencurigakan warga asing.

“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat guna mendukung pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota, Jakarta” pungkasnya. (als)