Home - Nasional - IAW Minta Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Kontrak Proyek Coretax

IAW Minta Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Kontrak Proyek Coretax

Proyek Coretax yang diharapkan menjadi motor reformasi perpajakan kini menghadapi kendala teknis akibat kegagalan pada fase pra-perencanaan dan penunjukan konsultan.

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:28 WIB
IAW Minta Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Kontrak Proyek Coretax
Ket foto, Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW). (Dok)

HALLONEWS.COM – Proyek Coretax, yang diharapkan menjadi lokomotif reformasi perpajakan, kini menghadapi masalah teknis serius. Ini karena telah terjadi kegagalan pada Fase Pra-Perencanaan dan penunjukan konsultan.

Analisis IAW menemukan, jika akar masalah tidak semata-mata hanya pada fase implementasi, tetapi bermula dari kesalahan desain dan konflik kepentingan pada fase pra-perencanaan.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW mengatakan, seharusnya di fase yang menentukan cetak biru proyek, tapi justru luput dari pengawasan memadai.

“Di sinilah keputusan krusial seperti pemilihan teknologi dan pengawas proyek ditetapkan, yang secara langsung mempengaruhi nasib proyek raksasa senilai triliunan rupiah ini,” kata Iskandar Rabu 3 Desember 2025.

Ia mengatakan, proyek ini didasari mandat kuat yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (SiAP).

Dokumen ini menjadi pijakan bagi peta jalan reformasi pajak 2018-2024 dan Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Keputusan Menteri Keuangan nomor 349 tahun 2018).

Terlihat desainnya modern yaitu membangun sistem berbasis Commercial Off-The-Shelf (COTS), sebuah solusi siap pakai yang dianggap lebih cepat, lebih murah risikonya, dan mudah diintegrasikan.

“Pemilihan COTS disebut berdasarkan kajian internal Kemenkeu dan eksternal, dengan pertimbangan sistem harus mampu menangani kompleksitas dan volume transaksi pajak nasional yang masif,” ujarnya.

Dalam perencanaan formal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan empat alasan utama mengundang konsultan asing kelas dunia, karena kesenjangan kapasitas SDM dalam negeri, keinginan mengadopsi praktik terbaik negara-negara OECD, tingginya kompleksitas proyek dan tekanan waktu menuju target 2025.

Meski alasan-alasan ini sah secara konsep, dalam praktiknya IAW menemukan indikasi bahwa logika ini dimanfaatkan untuk membatasi kompetisi dan membuka jalan bagi konsultan global tertentu, bukan semata untuk transfer pengetahuan dan penguatan kapasitas nasional.

Paket regulasi yang digunakan, Perpres 40/2018, PP 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebenarnya kuat, namun, penyimpangan terjadi pada level eksekusi.

IAW menilai, tim teknis Kemenkeu, dengan arahan konsultan tertentu, diduga menyusun dokumen pra-kualifikasi dan spesifikasi teknis yang cenderung diskriminatif.

“Misalnya, spesifikasi teknis dibuat sangat tinggi dan berpotensi menyulitkan konsultan lokal, persyaratan wajib menggunakan produk COTS menutup opsi pengembangan custom oleh pengembang dalam negeri, penggunaan istilah teknis proprietary tertentu mengindikasikan dokumen disesuaikan dengan produk vendor spesifik dan syarat kualifikasi ekstrem, seperti pengalaman di lima negara dan nilai portofolio minimal USD 100 juta, secara efektif hanya dapat dipenuhi oleh konsorsium asing atau perusahaan dengan ketergantungan tinggi pada mitra asing,” paparnya.

Dari 27 perusahaan yang mendaftar pra-kualifikasi pada 2019, hanya 8 yang lolos administrasi. Kedelapan peserta tersebut justru merupakan konsorsium asing atau perusahaan lokal yang sepenuhnya bergantung pada mitra teknologi asing.

Proses ini lebih menyerupai penyisihan daripada seleksi yang adil dan terbuka.

Dalam konteks inilah, penunjukan dua konsultan kunci berikut patut dipertanyakan.

PricewaterhouseCoopers (PwC) sebagai agen pengadaan dengan nilai kontrak Rp 89,7 miliar dan Deloitte Touche Tohmatsu sebagai penjamin mutu (Quality Assurance) dengan nilai kontrak Rp 110,3 miliar.

“Penunjukan langsung tanpa proses tender kompetitif timbulkan masalah. Alasan keahlian khusus dan kebutuhan mendesak. Ini berpotensi negara tidak mendapatkan value for money terbaik,” ujarnya.

Data IAW, PwC pernah diterpa isu terlibat beberapa kasus skandal pajak di Inggris dan Australia.

“Dalam laporan Accountancy Age, PwC diduga memfasilitasi manipulasi pajak yang melibatkan klien-klien elitnya. Integritas perusahaan diragukan. Deloitte juga diduga pernah bermasalah bahkan mendapatkan hukuman larangan menerima kontrak audit baru oleh Kemenkeu karena gagal mendeteksi kecurangan laporan keuangan SNP Finance di tahun 2012-2016,” katanya.

Investigasi IAW menyimpulkan, jika hambatan terbesar Coretax bersumber dari fase awal, yakni pra-perencanaan dan pengadaan, jauh sebelum system integrator oleh LG CNS-Qualysoft, mulai bekerja.

Kegagalan quality assurance, desain sistem yang tidak optimal, dan spesifikasi yang bermasalah adalah buah dari proses pengadaan yang cacat dan konflik kepentingan.

“Harusnya Menkeu Purbaya sudah paham sejak awal. Ini sekarang menyalahkan system integrator sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Atas hal ini, IAW merekomendasikan segera dilakukan audit investigatif oleh BPK, evaluasi kepatuhan terhadap Perpres SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dalam desain arsitektur Coretax dan audit keamanan siber independen oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan bentuk tim independen lintas kementerian dan lembaga.

“Tinjau ulang kontrak dengan PwC dan Deloitte, dan buat komitmen penguatan kapasitas nasional dalam pengadaan proyek TI strategis. Coretax bukan sekadar proyek teknologi informasi, tapi tulang punggung administrasi dan keadilan fiskal bangsa,” pintanya.

Azalia, Humas Kementrian Keuangan yang diminta konfirmasi Kamis 4 Desember 2025 terkait permintaan IAW, tidak memberi respon.