Heboh! Cacahan Diduga Uang Rp100.000 dan Rp50.000 Menumpuk di TPS Liar di Bekasi
Cacahan mirip uang Rp100.000 dan Rp50.000 ditemukan di TPS liar Bekasi. DLH dan KLH menyelidiki sumber pembuangan.

HALLONEWS.COM – Cacahan kertas yang diduga merupakan uang rupiah ditemukan berserakan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Temuan ini menjadi viral di media sosial.
Video yang diunggah akun Instagram @sahabatpedulilingkungan memperlihatkan potongan kertas berwarna merah dan biru menyerupai pecahan uang rupiah.
Warna merah diduga berasal dari uang pecahan Rp 100.000, sementara warna biru menyerupai pecahan Rp 50.000. Cacahan itu terlihat berserakan di area TPS, sebagian lainnya berada di dalam karung putih.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan membenarkan adanya temuan tersebut. “Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli,” kata Dedi, Rabu (4/2/2026).
Menurut dia, DLH bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta ketua RT setempat telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Dedi menjelaskan, TPS liar tersebut berada tidak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah diketahui milik seorang warga bernama H Santo.
Ia juga menepis isu yang menyebutkan adanya limbah medis di lokasi tersebut. Menurut Dedi, petugas memang menemukan plastik bag berwarna kuning yang lazim digunakan untuk limbah medis, namun tidak ditemukan isi di dalamnya.
“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang sempat ramai diberitakan. Yang ada hanya cacahan uang berwarna merah serta plastik bag kuning dalam kondisi kosong,” ujarnya.
Saat ini, DLH Kabupaten Bekasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut, termasuk pihak yang membuang dan menghasilkan sampah di lokasi TPS liar itu.
“Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan pemilik lahan dan RT setempat untuk menggali informasi terkait sumber sampah, pihak pengangkut, serta penghasilnya,” tandasnya. (dul)
