Home - Nasional - Harta Gus Yaqut Melejit Drastis dari Ratusan Juta Jadi Rp13,7 Miliar Usai Jabat Menteri Agama

Harta Gus Yaqut Melejit Drastis dari Ratusan Juta Jadi Rp13,7 Miliar Usai Jabat Menteri Agama

Harta Gus Yaqut melonjak drastis dari Rp900 juta menjadi Rp13,7 miliar setelah menjabat Menteri Agama. Kini tersangka korupsi kuota haji 2024.

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:00 WIB
Harta Gus Yaqut Melejit Drastis dari Ratusan Juta Jadi Rp13,7 Miliar Usai Jabat Menteri Agama
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Hallonews.Com

HALLONEWS.COM – Lonjakan kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi sorotan publik usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 20 Januari 2025, total harta Gus Yaqut tercatat mencapai Rp13,7 miliar.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan kekayaannya sebelum menjabat sebagai Menteri Agama.

Saat masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB, kekayaan Gus Yaqut dalam LHKPN periodik 2018 tercatat hanya sekitar Rp936 juta.

Namun setelah diangkat Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020, hartanya melonjak signifikan.

Dalam laporan LHKPN per 31 Maret 2021, kekayaan Gus Yaqut sudah mencapai lebih dari Rp11,1 miliar. Sementara pada laporan terakhir yang tercantum di sistem e-LHKPN, total hartanya kembali naik hingga menyentuh Rp13.749.729.733.

Rincian kekayaan tersebut meliputi:
1. Enam bidang tanah dan bangunan di Rembang dan Jakarta Timur senilai Rp9,52 miliar
2. Dua unit kendaraan mewah, Mazda CX-5 dan Toyota Alphard senilai Rp2,21 miliar
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp220,7 juta
4. Kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar
5. Utang tercatat sebesar Rp800 juta

Sementara itu, KPK telah menetapkan Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan.

Kasus ini pun memicu perhatian luas masyarakat, terutama terkait transparansi pengelolaan kuota haji dan akuntabilitas pejabat publik. (min)