Home - Ekonomi & Bisnis - Harga Global Tertekan, Pemerintah Pangkas Produksi Batubara 2026 Jadi 600 Juta Ton

Harga Global Tertekan, Pemerintah Pangkas Produksi Batubara 2026 Jadi 600 Juta Ton

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memangkas target produksi batubara 2026 menjadi sekitar 600 juta ton akibat tekanan harga global, overproduksi, dan transisi energi berkelanjutan.

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:33 WIB
Harga Global Tertekan, Pemerintah Pangkas Produksi Batubara 2026 Jadi 600 Juta Ton
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan ini pada awal Januari 2026. (Dok Kementerian ESDM)

HALLONEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batubara untuk mengurangi produksi nasional menjadi sekitar 600 juta ton pada tahun 2026.

Sebagai tanggapan terhadap kondisi pasar komoditas global yang sedang mengalami tekanan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan ini pada awal Januari 2026.

Penurunan ini sangat berbeda dari hasil tahun sebelumnya, di mana output batubara mencapai level lebih tinggi karena permintaan ekspor yang kuat setelah pandemi.

Penurunan harga batubara internasional yang tajam sepanjang 2025, yang disebabkan oleh kelebihan pasokan produsen besar dan perlambatan permintaan dari negara importir utama seperti China dan India, adalah penyebab utama pemangkasan ini.

Harga acuan batubara termal telah jatuh ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir, yang telah menyebabkan banyak operasi tambang menjadi kurang menguntungkan.

Selain itu, pemerintah berfokus pada pengendalian emisi karbon dan diversifikasi energi menuju sumber terbarukan. RKAB yang lebih ketat juga bertujuan untuk mencegah overproduksi, yang dapat menekan harga dan membuat perusahaan domestik kehilangan uang.

Proses penetapan RKAB 2026 melibatkan evaluasi ketat terhadap proposal dari perusahaan tambang, dengan prioritas diberikan pada operasi yang efisien dan mematuhi standar lingkungan.

Bahlil menekankan bahwa pengurangan ini bukanlah larangan total, melainkan penyesuaian realistis untuk menjaga stabilitas industri di tengah siklus komoditas yang fluktuatif.

Perusahaan yang telah memiliki kuota lebih tinggi pada tahun sebelumnya diminta untuk menyesuaikan rencana mereka, sementara tambang baru atau ekspansi dibatasi untuk menghindari banjir pasokan. Kebijakan ini juga selaras dengan komitmen Indonesia dalam forum internasional untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Rantai nilai seluruh industri batubara, mulai dari penambangan hingga transportasi dan ekspor, diperkirakan akan terkena dampak dari perubahan ini. Diharapkan harga batubara akan stabil atau bahkan rebound ke tingkat yang lebih menguntungkan dengan produksi yang lebih terkendali.

Selain itu, pemerintah mendorong hilirisasi batubara, seperti gasifikasi dan proyek dimethyl ether (DME), untuk meningkatkan nilai dan mengurangi ketergantungan pada ekspor mentah. Dalam era transisi energi, langkah ini dianggap sebagai strategi jangka panjang untuk mempertahankan daya saing industri batubara Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, RKAB batubara akan dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026, yang akan mencerminkan penyesuaian terhadap penurunan harga dan overproduksi di seluruh dunia, dengan fokus pada keberlanjutan dan efisiensi operasional tambang domestik.

Pengurangan target produksi batubara ini cenderung menempatkan sektor pertambangan di pasar saham Indonesia di bawah tekanan jangka pendek.

Indeks sektor energi fosil mungkin kehilangan nilai karena ekspektasi pendapatan yang lebih rendah dan pembatasan volume operasional. Namun, alokasi sumber daya yang lebih terkonsentrasi mungkin membantu subsektor hilirisasi dan diversifikasi energi. (Hendeka Putra / Research Analyst Yes Invest)