Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Larangan Pembangunan Perumahan untuk Menjaga Ekosistem dan Melindungi Rakyat dari Bencana
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan pembangunan perumahan dan alih fungsi lahan sebagai upaya menjaga ekosistem serta melindungi masyarakat dari banjir dan longsor.

HALLONEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang kepentingan ekonominya terdampak akibat kebijakan penghentian alih fungsi lahan.
Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui unggahan video di media sosial pribadinya dan dikutip oleh wartawan media ini pada Kamis (18/12/2025) pagi.
Dalam video tersebut, KDM menegaskan bahwa kebijakan larangan pembangunan perumahan diterapkan semata-mata untuk menekan risiko banjir dan longsor di sejumlah wilayah Jawa Barat.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang kepentingan ekonominya terganggu akibat berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian alih fungsi lahan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor,” ujar KDM dalam rekaman video tersebut.
Mantan anggota DPR RI ini menjelaskan bahwa penghentian alih fungsi lahan mencakup aktivitas pertanian di kawasan perbukitan dan pegunungan, pembangunan perumahan di wilayah rawan bencana, serta pemanfaatan kawasan rawa dan sawah.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode itu menuturkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam.
“Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari ikhtiar untuk menyelamatkan masyarakat dari risiko banjir dan longsor,” tegasnya.
Gubernur Jawa Barat yang kerap tampil dengan busana serba putih itu juga menyoroti dampak bencana yang selama ini justru dirasakan oleh masyarakat yang tidak terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan.
“Yang paling menyakitkan, korban bencana justru adalah masyarakat yang tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra tersebut mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Harmoni antara pembangunan dan lingkungan adalah sebuah keharusan jika kita ingin pembangunan berjalan secara berkelanjutan,” kata KDM.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan. Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku di wilayah Bandung Raya kini diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. (yopy)
