Gaji Fantastis, Risiko Mati, Aparat RI Nekat Jadi Tentara Bayaran Rusia
Gaji tentara bayaran Rusia mencapai Rp40 juta per bulan. Ini alasan eks Marinir dan anggota Brimob nekat bergabung meski berisiko dipecat dan kehilangan nyawa.

HALLONEWS.COM – Fenomena warga negara Indonesia yang bergabung sebagai tentara bayaran Rusia kembali menyita perhatian publik.
Setelah kasus mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara menghebohkan media pada pertengahan 2025, kini muncul nama Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh, yang nekat menyusul jejak serupa.
Bripda Rio diketahui meninggalkan tugas tanpa izin resmi dan diduga bergabung sebagai tentara bayaran Rusia di wilayah Donbass, area konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Akibat tindakannya tersebut, Rio dinyatakan desersi dan resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan ekstrem dua aparat bersenjata Indonesia ini memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat, seberapa besar sebenarnya gaji tentara bayaran Rusia hingga membuat mereka nekat meninggalkan karier dan negara?
Berdasarkan berbagai laporan media internasional, Rusia memang gencar merekrut warga asing untuk memperkuat pasukannya dalam konflik Ukraina. Imbalan yang ditawarkan pun tergolong sangat menggiurkan, khususnya bagi warga negara berkembang.
Sejumlah sumber menyebutkan, tentara bayaran asing dijanjikan gaji bulanan berkisar 1.700 hingga 2.100 euro, atau setara Rp 35 juta hingga Rp 41 juta per bulan. Nominal tersebut jauh di atas rata-rata penghasilan di banyak negara asal para perekrut.
Tak hanya gaji bulanan, para rekrutan juga disebut menerima uang muka (signing bonus) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah, belum termasuk insentif tambahan jika diterjunkan langsung ke garis depan pertempuran.
Namun, bayaran besar tersebut datang dengan risiko yang sangat tinggi. Sejumlah tentara bayaran asing dilaporkan mengalami luka serius, cacat permanen, bahkan tewas di medan perang. Tak sedikit pula yang berakhir sebagai tawanan perang Ukraina setelah tertangkap dalam pertempuran.
Beberapa di antaranya mengaku direkrut dengan informasi minim, tanpa pemahaman jelas tentang medan tempur, durasi kontrak, hingga jaminan keselamatan. Realita di lapangan kerap jauh lebih brutal dibandingkan janji manis perekrut.
Di Indonesia, keterlibatan aparat negara dalam konflik bersenjata asing jelas melanggar aturan hukum dan kode etik. Baik TNI maupun Polri secara tegas melarang anggotanya terlibat sebagai tentara bayaran di negara lain.
Kasus Satria Arta Kumbara dan Bripda Muhammad Rio menjadi contoh nyata bahwa iming-iming gaji besar tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, risiko nyawa, serta hilangnya masa depan karier.
Pemerintah Indonesia terus mengingatkan warga negara agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal di zona konflik. Selain berbahaya, keterlibatan sebagai tentara bayaran juga berpotensi menyeret individu ke masalah hukum internasional yang serius.
Fenomena ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa konflik geopolitik global kini berdampak langsung hingga ke individu, termasuk warga Indonesia. (*)
