Forum Hakim Ad Hoc Temui Komisi Yudisial dan Sampaikan Tuntutan Soal Kesejahteraan
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menemui Komisi Yudisial dan menyampaikan tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc yang tidak berubah selama 13 tahun.

HALLONEWS.COM – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia mengunjungi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (15/1/2026). Pada pertemuan di Gedung KY, Salemba, Jakarta Pusat ini, mereka membahas tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc yang tidak berubah selama 13 tahun.
FSHA berharap KY dapat mengawal perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2025 kian mempertajam jurang ketimpangan dan ketidakadilan bagi Hakim Ad Hoc.
Perwakilan FSHA Siti Noor Laila menyampaikan keberadaan hakim ad hoc dalam peradilan di Indonesia merupakan bagian dari reformasi dan posisi hakim ad hoc juga dilindungi oleh konstitusi.
Ia juga berharap agar hakim ad hoc dapat dihargai karena mereka direkrut dengan syarat expertise-nya, setidaknya sudah 15 tahun berpengalaman di bidang hukum. Jadi, disayangkan jika kesejahteraan yang diterima bahkan lebih rendah dibandingkan hakim karier yang baru saja diangkat.
Merepons hal itu, Wakil Ketua KY Desmihardi menghargai dan menghormati langkah menyampaikan aspirasi hakim ad hoc dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraannya.
“KY, sesuai tugas dan fungsinya, akan membawa perjuangan ini ke dalam forum sesuai dengan kewenangan kami,” kata Desmihardi.
Anggota KY, F Willem Saija sangat memahami aspirasi dari FSHA. Saat masih menjadi Ketua Pengadilan Tinggi, Willem juga sering membantu memperjuangkan kesejahteraan dan hak hakim ad hoc yang dipimpinnya. Namun sayangnya, pengaturan mengenai kedudukan dan kesejahteraan hakim ad hoc masih berada di tataran UU, sehingga perlu diperjelas atau didetailkan kembali dalam peraturan di bawahnya.
“Saya paham keresahan dan aspirasi teman-teman Hakim ad hoc. Namun memang hingga saat ini kita masih terkendala dengan ketentuan yang mengatur. Bila ketentuan tunjangan hakim karier tercantum secara jelas dalam PP dan peraturan di bawahnya. Oleh karena itu, saya sarankan untuk memperjuangkan aspirasi ini hingga berbentuk peraturan resmi,” ujar Willem.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota dan Juru Bicara KY Anita Kadir menyampaikan upaya KY dalam membantu para hakim ad hoc meningkatkan kesejahteraannya diyakini dapat meningkatkan kinerja dan mencegah hakim ad hoc melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan terus memegang integritas.
“Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” ujar Anita. (gaa)
