Fakta KPK: Ayah Bupati Bekasi Minta Uang Sendiri hingga Jadi Perantara Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yang diduga aktif menjadi perantara sekaligus peminta uang dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

HALLONEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut HM Kunang berperan sebagai perantara dalam permintaan uang suap, bahkan dalam beberapa kasus diduga meminta uang atas inisiatif sendiri.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ diminta (uang suap), HMK juga ikut meminta. Bahkan ada kalanya tanpa sepengetahuan ADK, HMK meminta sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Selain menjadi perantara, HM Kunang juga diduga aktif meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya SKPD yang kantornya telah disegel oleh KPK.
“Yang bersangkutan memang kepala desa, tapi posisinya sebagai orang tua bupati membuat pihak-pihak tertentu melakukan pendekatan melalui HMK,” jelas Asep.
KPK menduga permintaan uang tersebut dilakukan karena HM Kunang memiliki hubungan keluarga langsung dengan Ade Kuswara Kunang, sehingga dianggap memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan proyek.
“Orang melihat ada hubungan keluarga. Maka pendekatan bisa lewat HMK,” tambahnya.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.
Sehari kemudian, sebanyak tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni: Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK) – Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah ADK, dan Sarjan (SRJ) – pihak swasta.
KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.
Aliran Uang Capai Rp14,2 Miliar
KPK juga mengungkap total dugaan penerimaan uang oleh Ade Kuswara Kunang selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030 mencapai Rp14,2 miliar.
Asep menjelaskan, uang tersebut berasal dari dua sumber. Pertama, penerimaan lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak yang mencapai Rp4,7 miliar. Kedua, dugaan ijon proyek kepada pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 senilai Rp9,5 miliar.
“Jika dijumlahkan, total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar,” tegas Asep.
Bupati Bekasi Minta Maaf
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade singkat saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
Selain pernyataan tersebut, Ade tidak memberikan komentar lain kepada awak media. (ren)
