Era Baru Hukum Indonesia: KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku Hari Ini
Indonesia resmi berlakukan KUHP dan KUHAP Nasional. Era baru hukum dimulai, menggantikan warisan kolonial menuju sistem pidana modern dan berkeadilan.

HALLONEWS.COM — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut momentum ini sebagai akhir dari era hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Yusril menjelaskan, KUHP Nasional yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda tahun 1918. Sementara KUHAP baru, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, menggantikan aturan lama dari era Orde Baru, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981.
Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru menghadirkan pendekatan hukum restoratif, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan masyarakat. Bentuk pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi kini menjadi bagian dari sistem pemidanaan nasional.
“Tujuan pemidanaan kini bukan lagi pembalasan, tapi pemulihan. Sistem ini juga menekankan perlindungan HAM serta mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan adat,” kata Yusril.
Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat transparansi proses penyidikan dan peradilan, termasuk penggunaan rekaman visual serta hak restitusi dan kompensasi bagi korban. Pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), dan berbagai aturan turunan untuk mendukung masa transisi.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, tapi awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan kesiapan penuh dalam menerapkan dua undang-undang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan telah melakukan berbagai pelatihan teknis dan penyesuaian SOP agar penerapan hukum baru berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai buah perjuangan panjang 29 tahun reformasi hukum.
“Kini KUHP dan KUHAP bukan lagi alat kekuasaan yang represif, melainkan alat rakyat untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menambahkan, semangat hukum baru adalah kesetaraan antara negara dan warga negara, dengan menempatkan advokat dan korban dalam posisi lebih kuat.
“Watak hukum kita kini restoratif, bukan retributif. Negara tidak lagi boleh menzalimi rakyat atas nama hukum,” kata Rudianto.
Dengan berlakunya dua produk hukum ini, Indonesia resmi meninggalkan sistem kolonial menuju hukum pidana nasional yang berdaulat dan berkeadilan sosial. (ren)
