Enam Oknum Polisi Pengeroyok Debt Collector Terancam Dipecat
Kasus pengeroyokan dua debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, menyeret enam anggota Polri dari satuan Yanma Mabes Polri. Kini, para pelaku terancam dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian.

HALLONEWS.COM – Enam oknum anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya dua orang debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, terancam dipecat.
Mereka terbukti melanggar Pasal 17 Ayat (3) Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam pasal itu dijelaskan, pelanggar melakukan perbuatannya dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Hal itu berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat persangkaan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf C,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Trunoyudo menyebut keenam anggota Polri itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IA, Bripda BN, dan Bripda AM.
“Para tersangka akan menjalani sidang pekan depan, tanggal 17 Desember 2025. Mereka terancam dipecat,” ujarnya.
Trunoyudo menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat, baik secara pidana maupun etik, akan disiapkan.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
