Home - Megapolitan - Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar di Kementan, Dua Mantan Pegawai Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar di Kementan, Dua Mantan Pegawai Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan korupsi perjalanan dinas di Kementan dengan kerugian negara Rp 5,94 miliar. Dua mantan pegawai ditetapkan sebagai tersangka.

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:14 WIB
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar di Kementan, Dua Mantan Pegawai Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Dok Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,94 miliar.

Dalam kasus ini, dua mantan pegawai Kementan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan penyidikan berawal dari laporan resmi Kementan yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Awalnya, audit mencatat potensi kerugian negara hingga Rp 9 miliar terkait penyalahgunaan surat perjalanan dinas. Namun, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta audit lanjutan, angka kerugian negara dipastikan sebesar Rp 5,94 miliar.

“Setelah dilakukan pendalaman dan audit lanjutan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).

Dalam proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2020 hingga 2024, polisi menetapkan dua tersangka berinisial IM dan DSB. Penetapan tersangka tersebut juga telah disertai dengan izin penyitaan dari pengadilan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah salah satu tersangka, IM, menyampaikan tudingan melalui sebuah podcast bahwa dirinya diminta uang Rp 5 miliar oleh penyidik.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan tidak ditemukan pelanggaran etik oleh penyidik.
“Bidpropam sudah melakukan pendalaman. Tidak ditemukan adanya permintaan uang Rp 5 miliar seperti yang dituduhkan,” tegas Budi.

Menurutnya, angka Rp 5,94 miliar murni berasal dari hasil audit kerugian negara, bukan permintaan dari pihak kepolisian. Ia menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh tersangka.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan pengembangan perkara masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (min)