Dua Anggota Yanma Pengeroyok Debt Collector Dipecat Tidak Hormat
Selain sanksi administratif, keduanya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

HALLONEWS.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Yanma pelaku pengeroyokan debt collector hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa dua personel itu adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Erdi menjelaskan, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM. Menerima informasi, Brigadir IAM lantas mengajak empat orang lain ke lokasi yang dikirim Bripda AMZ.
Sedangkan empat pelaku lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan korban.”Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ucapnya.
Adapun sidang KKEP digelar sejak pukul 08.00 WIB tadi di Gedung Divisi Propam Mabes Polri. Sidang digelar secara tertutup dari awak media.
Kasus pengeroyokan ini bermula saat Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria. Korban yang dikeroyok adalah dua debt collector atau mata elang (matel).
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu korban lainnya meninggal saat di rumah sakit. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).
