Home - Nasional - DPR Sepakati 9 Anggota Ombudsman RI 2026–2031, Ketua dan Wakil Ketua Langsung Ditunjuk

DPR Sepakati 9 Anggota Ombudsman RI 2026–2031, Ketua dan Wakil Ketua Langsung Ditunjuk

Komisi II DPR menyetujui 9 anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031. Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona Wakil Ketua.

Senin, 26 Januari 2026 - 22:00 WIB
DPR Sepakati 9 Anggota Ombudsman RI 2026–2031, Ketua dan Wakil Ketua Langsung Ditunjuk
Gedung Ombudsman. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Komisi II DPR RI resmi menyetujui sembilan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031.

Kesepakatan tersebut diambil setelah seluruh calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar terhadap 18 nama usulan Presiden.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa keputusan ini dihasilkan melalui rapat internal tertutup yang disepakati secara musyawarah mufakat oleh delapan fraksi di Komisi II DPR.

“Pada Senin, 26 Januari 2026, Komisi II DPR telah menyelesaikan tahapan akhir uji kepatutan dan kelayakan dan menyepakati sembilan nama anggota Ombudsman terpilih,” ujar Rifqi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam keputusan tersebut, Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, sementara Rahmadi Indra Tektona dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua. Selain unsur pimpinan, Komisi II DPR juga menetapkan tujuh anggota lainnya untuk memperkuat peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Rifqi menegaskan bahwa para anggota terpilih diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya dalam menjamin akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.

Di sela penyampaian hasil rapat, Rifqi juga menyinggung dinamika sistem pemilihan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu saat ini hanya mengatur pemilihan presiden dan legislatif, sementara pemilihan kepala daerah berada dalam rezim hukum berbeda berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Meski demikian, Komisi II DPR menyatakan terbuka untuk membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang di ruang publik. Pembahasan tersebut berpeluang dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional.

“Jika ditugaskan, Komisi II DPR siap membahas kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan agar sistem kepemiluan Indonesia ke depan lebih terintegrasi dan komprehensif,” pungkas Rifqi. (min)