Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji Saat Dampingi Jokowi Bertemu MBS
Mantan Menpora Dito Ariotedjo menegaskan tak ada pembahasan kuota haji saat mendampingi Jokowi bertemu Pangeran MBS di Arab Saudi. Klarifikasi ini disampaikan usai pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

HALLONEWS.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan khusus mengenai kuota haji dalam kunjungan kerja Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi.
Pernyataan itu disampaikan Dito usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Menurut Dito, materi pemeriksaan KPK lebih banyak menggali rangkaian kegiatan dan konteks diplomasi bilateral Indonesia–Arab Saudi saat ia mendampingi Jokowi.
Salah satu momen yang ditanyakan penyidik adalah pertemuan makan siang Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).
“Yang saya sampaikan ke penyidik adalah kronologi kunjungan kerja tersebut. Setahu saya, tidak ada pembahasan spesifik soal kuota haji dalam pertemuan itu,” ujar Dito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/2026).
Ia menjelaskan, pertemuan Jokowi dan MBS lebih menekankan pada penguatan hubungan bilateral, termasuk peluang investasi strategis dan pembahasan proyek besar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dito menyebut suasana pertemuan berlangsung positif dan penuh apresiasi dari pihak Arab Saudi terhadap diplomasi Indonesia.
“Fokusnya lebih luas, tidak hanya isu keagamaan. Ada investasi, kerja sama strategis, dan agenda kenegaraan lain,” katanya.
Dito juga menegaskan kehadirannya di KPK murni sebagai warga negara yang patuh hukum. Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus sebelum pemeriksaan dan bersikap kooperatif selama proses berlangsung sekitar empat jam.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak Agustus 2025. KPK mencatat potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Selain penanganan hukum oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya terkait proporsi haji reguler dan haji khusus.(wib)
