Home - Nasional - Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Direksi

Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Direksi

Jaksa Kejagung mengungkap dugaan konflik kepentingan direksi dalam sidang kasus korupsi PT Pertamina. Lonjakan impor minyak, sewa terminal BBM, hingga fasilitas nonformal disorot di PN Tipikor Jakarta.

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Direksi
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra memberikan keterangan kepada awak media usai sidang kasus dugaan korupsi PT Pertamina di PN Tipikor Jakarta Pusat.Foto: Hallonews/Anjasmoro

HALLONEWS.COM – Sidang perkara dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) kembali mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan adanya indikasi konflik kepentingan jajaran direksi, yang diduga berkelindan dengan kebijakan strategis perusahaan, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, JPU Triyana Setia Putra mengungkap lonjakan impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai tidak wajar dan berdampak langsung pada keuangan Pertamina.

Pada sidang tersebut, mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadirkan sebagai saksi. Meski tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan, keterangan Ahok dinilai memberikan gambaran menyeluruh mengenai pola penyimpangan kebijakan di tubuh Pertamina.

“Keterangan saksi mampu mengaitkan sejumlah anomali kebijakan yang berdampak sistemik,” ujar Triyana kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Jaksa mengungkapkan, lonjakan kuota impor minyak mentah dan BBM berimplikasi langsung pada meningkatnya biaya penyewaan kapal pengangkut serta kebutuhan fasilitas penyimpanan.

“Kebijakan tersebut membebani keuangan perusahaan secara signifikan,” kata Triyana.

Ia menegaskan, temuan tersebut selaras dengan keterangan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati (periode 2018–2024) dan mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, yang juga pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Pertamina.

“Kesaksian para saksi saling menguatkan dan menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir dalam rentang waktu 2013 sampai 2024,” jelasnya.

JPU juga menyoroti indikasi keterlibatan kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan. Salah satu contoh yang diungkap adalah penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak pada 2014.

Menurut jaksa, penyewaan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi operasional bagi Pertamina, namun tetap direalisasikan.

“Kebijakan itu diduga berkaitan dengan kepentingan terdakwa Muhammad Kerry,” ungkap Triyana.

Ia menegaskan bahwa praktik melawan hukum di sektor hulu tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk rantai pelanggaran yang berdampak hingga sektor hilir.

“Pola tersebut kini mulai terurai melalui keterangan para saksi di persidangan,” ujarnya.

Dalam konteks konflik kepentingan, JPU turut menyinggung fasilitas nonformal, seperti kegiatan bermain golf yang melibatkan jajaran direksi.

Aktivitas tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum apabila dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga karena dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan di lingkungan BUMN.

“JPU telah mengantongi bukti bahwa pembiayaan aktivitas golf para terdakwa dilakukan melalui operasional PT Orbit Terminal Merak,” kata Triyana.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip etika jabatan dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Ke depan, Tim JPU berencana menghadirkan ahli keuangan negara serta ahli hukum administrasi negara untuk menguji apakah kebijakan yang diambil jajaran direksi Pertamina melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian negara.

“Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli,” pungkas Triyana. (als)