Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman
Rahmat Effendi diketahui mulai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Cibinong sejak Agustus 2023.

HALLONEWS.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan kabar mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen bebas bersyarat dari Lapas Cibinong tidak benar.
Hal itu dikatakan Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas Kemen Imipas, Rika Aprianti.
Ia menegaskan Pepen hingga kini masih menjalani masa pidana sebagai warga binaan.
Kepastian tersebut kata Rika, disampaikan langsung untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
Ia juga memastikan tidak ada pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi tersebut.
“Yang bersangkutan sampai hari ini masih berada di Lapas Cibinong dan belum masuk dalam program pembebasan bersyarat,” ujar Rika, kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Rahmat Effendi diketahui mulai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Cibinong sejak Agustus 2023.
Ia terseret kasus korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022.
Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap praktik suap perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan Pepen.
Sejumlah pejabat daerah, mulai dari kepala dinas hingga camat dan lurah, turut diamankan dalam perkara itu.
Kasus tersebut kemudian bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Pepen. Namun, putusan itu diperberat pada tingkat banding.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, Pepen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Tak menerima putusan tersebut, Pepen sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum itu kandas setelah MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan vonis 12 tahun penjara. (ALS)
