Ditangkap KPK Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Maidi Punya Harta Rp16,9 Miliar
Wali Kota Madiun Maidi terjaring OTT KPK terkait fee proyek dan dana CSR. LHKPN mencatat total hartanya Rp16,9 miliar, didominasi aset tanah dan bangunan bernilai fantastis.

HALLONEWS.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun, Jawa Timur, kembali menyorot kekayaan pejabat daerah.
Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi.
Berdasarkan data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Maidi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp16,9 miliar.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai aset, dengan catatan utang sekitar Rp1,29 miliar yang turut dilaporkan dalam dokumen kekayaan awal masa jabatannya.
Aset terbesar Maidi berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Tercatat terdapat 19 bidang aset properti yang tersebar di wilayah Madiun dan sekitarnya dengan nilai total lebih dari Rp16 miliar.
Salah satu aset dengan nilai tertinggi berada di Kabupaten/Kota Madiun dengan luas lahan dan bangunan cukup signifikan, ditaksir bernilai Rp2,5 miliar.
Selain properti, Maidi juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor, terdiri dari sepeda motor dan mobil, dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu kendaraan termahal yang tercatat adalah mobil jenis SUV keluaran 2015 dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dalam laporan tersebut, Maidi juga memiliki harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Data ini menjadi sorotan di tengah proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Sebelumnya, KPK mengamankan 15 orang dalam OTT di Madiun. Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK masih mendalami dugaan korupsi yang terkait fee proyek dan pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penetapan status hukum para pihak yang diamankan akan diumumkan setelah proses pemeriksaan intensif selesai. (min)
