Home - Nasional - Diperiksa KPK, Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas Irit Bicara

Diperiksa KPK, Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas Irit Bicara

Gus Alex irit bicara usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. KPK terus mendalami peran mantan staf khusus Menag Yaqut Qoumas.

Senin, 26 Januari 2026 - 19:51 WIB
Diperiksa KPK, Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas Irit Bicara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM – Ishfah Aidil Aziz (IAA) alias Gus Alex memilih tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026), Gus Alex mengarahkan awak media untuk meminta keterangan langsung kepada penyidik.

“Ya, ke penyidik saja langsung. Saya sudah jalani semua (pemeriksaan),” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Gus Alex dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik memanggil saudara IAA,” kata Budi.

Berdasarkan catatan KPK, Gus Alex tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan baru selesai pada 17.23 WIB.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

DPR Temukan Kejanggalan Pembagian Kuota

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran para pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.(wib)