Dipanggil KPK, Bos Travel Umrah Maktour Masuk Pusaran Skandal Kuota Haji
KPK memanggil pemilik travel umrah PT Maktour sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Kali ini, penyidik memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/1) sebagai bagian dari penggalian peran pihak swasta dalam skema dugaan penyimpangan kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Budi menegaskan, KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk mengungkap dugaan keterlibatan sektor swasta dalam pengaturan kuota haji, khususnya haji khusus.
Kasus kuota haji sendiri resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis serta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga nama.
Mereka yang dicegah saat itu adalah:
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan Pemilik biro travel Fuad Hasan Masyhur
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, status Fuad Hasan Masyhur masih sebagai saksi dan terus didalami penyidik.
Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga sorotan lembaga legislatif.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin krusial adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Ketidaksesuaian regulasi ini diduga menjadi pintu masuk praktik penyimpangan dan memperkuat dugaan adanya permainan kuota yang kini diusut KPK.
Ujian Transparansi Penyelenggaraan Haji
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas tata kelola ibadah haji di Indonesia.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara yang menyentuh kepentingan jutaan calon jemaah haji. (wib)
