Home - Nasional - Dikejar Interpol 196 Negara, Jejak Riza Chalid Sudah Dikantongi Polri, Ruang Gerak Makin Sempit

Dikejar Interpol 196 Negara, Jejak Riza Chalid Sudah Dikantongi Polri, Ruang Gerak Makin Sempit

Polri memastikan keberadaan Riza Chalid sudah diketahui. Usai red notice terbit, Interpol 196 negara mengawasi dan ruang geraknya kian terbatas.

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:00 WIB
Dikejar Interpol 196 Negara, Jejak Riza Chalid Sudah Dikantongi Polri,  Ruang Gerak Makin Sempit
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko. Hallonews.com

HALLNEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan telah mengantongi informasi akurat terkait keberadaan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di luar negeri.

Setelah diterbitkannya red notice, Riza Chalid kini berada dalam pengawasan ketat 196 negara anggota Interpol.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa timnya bahkan telah bergerak langsung menuju negara tempat Riza Chalid diduga berada. Namun, lokasi tersebut belum dapat diungkap ke publik demi kepentingan penyelidikan.

“Keberadaan subjek sudah kami ketahui dan saat ini tim kami sedang menuju ke negara tersebut. Dengan red notice ini, otomatis subjek berada dalam pengawasan seluruh negara anggota Interpol,” kata Untung, Minggu (1/2/2026).

Untung menegaskan, Riza Chalid tidak berada di Lyon, Prancis, meskipun red notice terhadap dirinya diterbitkan oleh Interpol Headquarters yang bermarkas di kota tersebut.

Menurutnya, red notice berlaku secara global dan membatasi ruang gerak buronan internasional secara signifikan.

“Subjek dipastikan berada di salah satu negara anggota Interpol. Dengan status red notice, kemungkinan untuk bersembunyi semakin kecil,” ujarnya.

Lebih lanjut, NCB Interpol Indonesia telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik kementerian dan lembaga di dalam negeri maupun otoritas penegak hukum di luar negeri. Pemetaan lokasi dan kerja sama lintas negara terus diperkuat guna mempercepat proses penegakan hukum.

Penerbitan red notice ini, kata Untung, merupakan hasil kerja panjang dan kolaborasi erat antara Polri, NCB Interpol Indonesia, serta dukungan penuh dari Interpol Headquarters di Prancis.

“Ini adalah hasil kerja kolektif dan sinergi internasional dalam upaya memburu buronan lintas negara,” pungkasnya. (min)