Home - Nasional - Digeledah 16 Jam, Bareskrim Temukan Dokumen Fisik dan Elektronik dari Kantor PT DSI

Digeledah 16 Jam, Bareskrim Temukan Dokumen Fisik dan Elektronik dari Kantor PT DSI

Modus yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:15 WIB
Digeledah 16 Jam, Bareskrim Temukan Dokumen Fisik dan Elektronik dari Kantor PT DSI
Penyidik Bareskrim menyegel Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) dikawasan SCBD, Jakarta Selatan. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A Unit B dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan Jumat, (23/1/2026) pukul 15.30 WIB hingga Sabtu, (24/1/2026) pukul 07.30 WIB.

Upaya ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan atau penipuan melalui media elektronik, atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu tanpa didukung dokumen sah dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai kerugian Rp2,4 triliun.

Modus yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

“Penggeledahan kantor PT DSI dilakukan kurang lebih 16 jam. Ini kami lakukan untuk mencari bukti kasus tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (24/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti fisik berbagai dokumen perusahaan diantaranya dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian.

Kemudian dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.

“Kami juga menemukan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yg merupakan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan,” ungkap Ade.

Dari kawasan SCBD, penyidik juga menemukan barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.

“Turut disita perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” jelas Ade.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar platform investasi PT DSI. Kasus ini disebut telah merugikan 15.000 korban dengan total kerugian fantastis mencapai Rp2,4 triliun.

PT DSI diduga membuat proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sebelumnya sudah pernah terdaftar di sistem perusahaan.

Data borrower tersebut digunakan kembali tanpa proses konfirmasi atau verifikasi, lalu dilekatkan pada proyek baru yang seolah-olah membutuhkan pembiayaan.

“Data borrower existing digunakan kembali dan dikaitkan dengan proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” ujar Ade.

Skema tersebut membuat para lender tertarik menanamkan dana karena ditawarkan imbal hasil yang cukup tinggi, yakni sekitar 16 hingga 18 persen.

Namun, saat investasi jatuh tempo, para korban tidak dapat menarik dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.

Dugaan penipuan ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi yang berasal dari berbagai klaster, mulai dari borrower, lender, hingga pihak internal PT DSI. (min)