Home - Megapolitan - Dewan Siapkan Pansus Fasos-Fasum, Pengembang Bandel Terancam Disanksi

Dewan Siapkan Pansus Fasos-Fasum, Pengembang Bandel Terancam Disanksi

Banyaknya pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum membuat DPRD DKI Jakarta mengambil langkah tegas melalui pembentukan pansus.

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:52 WIB
Dewan Siapkan Pansus Fasos-Fasum, Pengembang Bandel Terancam Disanksi
Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Feris Pakpahan/Hallonews.

HALLONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersiap memperketat pengawasan terhadap kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) oleh para pengembang.

Langkah ini akan ditempuh melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menegaskan pembentukan Pansus menjadi keharusan lantaran masih banyak pengembang yang mengabaikan kewajiban penyerahan Fasos–Fasum bahkan hingga lebih dari satu dekade.

Kondisi tersebut dinilai merugikan warga dan mencederai rasa keadilan publik.

“Ini tidak sehat dan tidak nyaman bagi masyarakat. Ada pengembang yang sudah 10 tahun lebih belum menyerahkan Fasos–Fasum,” ujar Inggard kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

DPRD, kata Inggard, akan mengambil sikap tegas dengan menekan pengembang agar menuntaskan kewajiban sebelum mengajukan izin proyek baru.

Legislator Fraksi Gerindra itu juga memastikan tidak ada lagi toleransi bagi pengembang yang ingin berekspansi namun masih menunggak kewajiban.

“Tidak boleh ada izin pengembangan di lokasi lain jika kewajiban Fasos–Fasum belum diselesaikan,” ujarnya.

Lanjutnya, melalui Pansus, DPRD akan melakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari dokumen administrasi hingga status hukum aset Fasos–Fasum. Bahkan, DPRD membuka peluang melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami akan cek dokumen, SPPT, sampai status asetnya. Kalau masih bermasalah, tentu akan kami koordinasikan dengan KPK,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang membandel.

“Kalau kewajibannya tidak dipenuhi, pemerintah bisa memberi peringatan hingga mengambil tindakan secara terbuka,” ujar Pramono.

Menurutnya, pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.

“Supaya pengelolaan Fasos dan Fasum berjalan bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Pramono. (fer)