Demi Reformasi Peradilan Nasional, Adang Daradjatun Tekankan Kesejahteraan Panitera
Adang Daradjatun menegaskan pentingnya penguatan kesejahteraan dan kelembagaan aparatur kepaniteraan pengadilan sebagai kunci reformasi peradilan nasional.

HALLONEWS.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, menegaskan bahwa penguatan kesejahteraan dan kelembagaan aparatur kepaniteraan pengadilan merupakan elemen krusial dalam mendorong reformasi sistem peradilan nasional yang profesional dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Adang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) yang digelar pada Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, pembenahan sistem peradilan tidak bisa hanya berfokus pada hakim dan produk putusan, melainkan juga harus menyentuh aspek administratif yang menjadi fondasi pelayanan hukum.
“Reformasi peradilan tak cukup hanya berbicara tentang hakim dan putusan. Aparatur kepaniteraan adalah tulang punggung administrasi peradilan. Tanpa dukungan kelembagaan dan kesejahteraan yang memadai, sulit mengharapkan sistem peradilan yang profesional dan berintegritas,” ujar Adang.
Ia menilai, aparatur kepaniteraan memiliki peran strategis dalam menjamin kelancaran proses peradilan, mulai dari administrasi perkara, pengelolaan arsip, hingga pelayanan kepada para pencari keadilan. Oleh karena itu, profesionalisme mereka harus ditopang oleh regulasi yang adil, struktur organisasi yang jelas, serta kebijakan kesejahteraan yang proporsional.
Berdasarkan hasil RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah mendukung peningkatan kesejahteraan aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan, mendorong pembenahan sarana dan prasarana kerja, serta memperkuat kapasitas kelembagaan kepaniteraan di lingkungan peradilan.
Selain itu, Komisi III juga meminta IPASPI untuk membentuk tim kajian strategis yang bertugas memetakan berbagai persoalan kelembagaan, struktur organisasi, serta aspek kesejahteraan aparatur kepaniteraan. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan yang komprehensif bagi DPR dan pemerintah.
Komisi III DPR RI turut menegaskan perlunya evaluasi terhadap regulasi yang mengatur dukungan keuangan, tata kelola organisasi, dan sistem pembinaan kepaniteraan pengadilan. Evaluasi ini dinilai penting agar sistem peradilan Indonesia dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Penguatan kepaniteraan pengadilan adalah investasi jangka panjang bagi kualitas pelayanan hukum dan peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegas Adang.
Ia berharap, sinergi antara DPR RI, Mahkamah Agung, dan organisasi profesi seperti IPASPI dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan. Dengan demikian, reformasi peradilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.(wib)
