Dedi Mulyadi Hentikan Izin Rumah dan Perumahan, Menteri Maruarar Sirait Ajak Gubernur Jabar Bicara
Pemprov Jabar hentikan sementara Izin Rumah dan Perumahan demi mitigasi bencana banjir dan longsor di seluruh wilayah.

HALLONEWS.COM – Demi menjaga wilayahnya dari bencana, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pengeluaran izin pembangunan rumah atau perumahan.
Kebijakan yang berlaku untuk seluruh wilayah di bumi tatar Pasundan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Atas keluarnya surat edaran KDM (panggilan akrab Dedi Mulyadi) ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) akan melakukan diskusi dengan orang nomor satu dijajaran pemerintahan Jawa Barat ini perihal kebijakan tersebut.
“Kita ajak KDM diskusikan. Untuk waktu dan lokasi pertemuan, Ara belum menjelaskan lebih lanjut,” kata Ara dalam pesan singkat pada Rabu 17 Desember 2025.
Semula, kebijakan untuk menghentikan pembangunan rumah hanya berlaku di kawasan Bandung Raya.
Akan tetapi beberapa hari kemudian, area pemberlakuan kebijakan tersebut diperluas hingga ke seluruh Jawa Barat.
Dalam surat edaran yang dibagikan baru-baru ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor, tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat.
Atas hal ini, maka perlu ada mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis surat edaran tersebut Senin 15 Desember 2025.
Terdapat beberapa poin yang juga disebutkan oleh pemprov setempat. Pertama, menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin pertama surat edaran itu.
Kedua, pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Ketiga, pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.
Keempat, Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kelima, pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.
Keenam, setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak. Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Mas Adi Komar, membenarkan adanya perluasan kebijakan terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
