Home - Nasional - Dari Rp75 Miliar Menyusut Jadi Rp15 Miliar: Cara Oknum Pajak Menggerus Kas Negara

Dari Rp75 Miliar Menyusut Jadi Rp15 Miliar: Cara Oknum Pajak Menggerus Kas Negara

Dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar, KPK mengungkap cara oknum pajak menggerus kas negara lewat suap pemeriksaan pajak. Lima tersangka ditahan.

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:44 WIB
Dari Rp75 Miliar Menyusut Jadi Rp15 Miliar: Cara Oknum Pajak Menggerus Kas Negara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saata konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta terkait OTT kasus korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi terstruktur dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam perkara ini, potensi penerimaan negara sebesar Rp75 miliar menyusut drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar, akibat kesepakatan ilegal antara oknum pejabat pajak, konsultan pajak, dan pihak swasta.

Kasus ini menegaskan bahwa korupsi pajak tidak selalu berbentuk penggelapan, melainkan dilakukan melalui rekayasa hasil pemeriksaan yang tampak administratif, namun sejatinya menggerus kas negara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara bermula pada September–Desember 2025, ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar.

“Dalam proses sanggahan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar di antaranya merupakan fee untuk dirinya dan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Asep saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Pihak perusahaan, kata Asep, menolak nilai tersebut dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak hanya Rp15,7 miliar, turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari temuan awal.

“Untuk merealisasikan fee, dana dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak,” ujar Asep.

Dana Rp4 miliar itu kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Pada Januari 2026, uang tersebut mulai didistribusikan kepada sejumlah pegawai pajak. Saat proses distribusi inilah, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Delapan Orang Diamankan, Lima Ditetapkan Tersangka

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni: Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Heru Tri Noviyanto (HRT) – Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak;
Pius Suherman (PS) – Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada;
Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada; dan Asep (ASP) – pihak swasta lainnya.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB), Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Edy Yulianto (EY).

Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar, terdiri atas: uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar

KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 11–30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Untuk ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan melanggar: Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, praktik semacam ini merupakan bentuk korupsi yang paling berbahaya karena dilakukan dari dalam sistem pemeriksaan pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan membuka peluang pengembangan perkara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kebocoran pajak bukan sekadar persoalan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga integritas aparat negara yang memegang kewenangan strategis. (ren)