Home - Nasional - CSR, Fee Proyek hingga Gratifikasi Jadi Mesin Uang: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka

CSR, Fee Proyek hingga Gratifikasi Jadi Mesin Uang: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka

KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka. Dana CSR, fee proyek, dan gratifikasi diduga dijadikan mesin uang dalam korupsi terstruktur di Pemkot Madiun.

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:24 WIB
CSR, Fee Proyek hingga Gratifikasi Jadi Mesin Uang: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan konferensi pers penetapan tersangka OTT dugaan korupsi dana CSR, fee proyek, dan gratifikasi di Pemkot Madiun, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR), fee proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa malam (20/1/2026), oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK menilai, rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan pola korupsi terstruktur yang melibatkan kepala daerah, pejabat teknis, hingga pihak swasta.

KPK menegaskan, dana CSR sejatinya ditujukan untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup, guna memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Namun dalam perkara ini, dana CSR diduga dijadikan instrumen pemerasan dan sumber penerimaan pribadi.

Penyidik juga menemukan fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak dijalankan secara kredibel dan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, baik dari sisi tata kelola, transparansi, maupun akuntabilitas.

OTT ini menjadi penindakan kedua KPK di Kota Madiun, setelah sebelumnya kepala daerah setempat pernah terseret perkara korupsi proyek, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Fakta ini, menurut KPK, menegaskan bahwa penindakan tanpa pembenahan sistem berisiko melahirkan pengulangan korupsi.

Kronologi Pengumpulan Uang

Konstruksi perkara bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui dua pejabat kunci Pemkot Madiun, yakni Kepala DPMPTSP dan Kepala BKAD.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, yang saat itu tengah mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Dalam praktiknya, Maidi melalui jejaringnya meminta uang Rp350 juta kepada pihak yayasan. Permintaan tersebut dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan, yang dikemas sebagai uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

Pada 9 Januari 2026, uang tersebut diserahkan melalui Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan wali kota, dan ditransfer ke rekening CV Sekar Arum.

Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan sembilan orang, terdiri dari wali kota, pejabat dinas, pengurus yayasan, hingga pihak swasta. Penyidik juga menyita uang tunai Rp550 juta, dengan rincian: Rp350 juta diamankan dari pihak kepercayaan wali kota, dan Rp200 juta diamankan dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Fee Proyek dan Gratifikasi: Rantai Korupsi Berlapis

Penyidikan KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi tidak berhenti pada dana CSR. Penyidik menemukan indikasi permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha hotel, minimarket, hingga waralaba.

Pada Juni 2025, permintaan uang Rp600 juta kepada pihak developer, yang disalurkan melalui perantara, dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar

Dalam proyek tersebut, wali kota diduga meminta fee 6 persen, meski akhirnya disepakati 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Selain itu, KPK juga mencatat dugaan penerimaan gratifikasi lain sepanjang 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: Maidi – Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto – pihak swasta/orang kepercayaan, dan Thariq Megah – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan, pasal-pasal tersebut menjerat penyalahgunaan kewenangan secara sistematis untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana CSR, perizinan, dan proyek daerah sangat rentan disalahgunakan jika pengawasan lemah. KPK menekankan, pemberantasan korupsi harus dibarengi pembenahan sistem, budaya birokrasi, dan komitmen integritas berkelanjutan.

OTT Wali Kota Madiun menegaskan satu hal: ketika CSR, fee proyek, dan gratifikasi dijadikan mesin uang, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi hak masyarakat atas pembangunan yang adil dan berintegritas. (ren)