Cekcok Perkara Mandi, Wanita Warga Batuceper Divonis 1 Bulan

HALLONEWS.COM – Seorang wanita warga Batuceper, Kota Tangerang, NAT diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara penghinaan terhadap tetangganya, Septri.
Dua wanita yang tinggal bersebelahan ini adu mulut perkara cara mandi Septri yang dinilai berisik hingga terdengar sampai ke rumah pasangan NAT dan Djoko.
Pada puncak pertengkaran, NAT mengucapkan kata-kata kasar. Septri kemudian melaporkan NAT dan suaminya, Djoko, ke polisi atas perkara penghinaan. Kasus ini diproses hingga ke pengadilan dan tercatat sebagai perkara nomor 169/Pid.C/2025/PN Tng.
NAT dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang supersingkat pada 11 Desember 2025. Dia dan Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara penghinaan.
Kronologi kasus ini dijelaskan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang yang diakses pada Kamis (8/1/2026). Dokumen tersebut membeberkan kronologi pertengkaran antara NAT dan Septri yang berujung pada laporan polisi.
Pertengkaran tersebut terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 08.30 WIB di depan rumah mereka. Sebagai catatan, NAT dan Septri tinggal bersebelahan di Jalan Pangrango 1, Perumahan Budi Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Awalnya, Septri sedang mengeluarkan mobil dari garasi untuk berangkat kerja. Kemudian NAT menghampiri Septri sambil mengangkat handphone untuk mendokumentasikan percakapannya dengan sang tetangga.
NAT lalu menegur Septri. “Ci, saya minta tolong dong, kalau mandi jangan berisik, orang tua saya, anak saya mau istirahat, jangan kayak bom,” kata NAT.
Septri lalu menyatakan bahwa rumah mereka hanya dibatasi oleh dinding yang sama. “Ini tembok satu tembok,” kata Septri.
NAT pun membalas ucapan tersebut. “Iya, memang satu tembok tapi cara mandinya bukan kayak begitu. Memang satu tembok, tapi mandinya caranya gak kaya kesetanan,” ucap NAT. Septri pun bertanya dengan nada tinggi. “Setan siapa?”
NAT menjawab dengan singkat dan ditujukan ke Septri. “Lu lah setan!” ujar NAT. Saat itu, Djoko yang berdiri di belakang NAT ikut berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar. NAT juga ikut mengeluarkan caci maki. “Ba** lu, set*** lu, cewek berengsek lu!”
Namun Septri tidak merespons dan memilih pergi menggunakan mobilnya. Beberapa saat kemudian, Septri yang merasa dirinya menjadi korban penghinaan, melaporkan NAT dan Djoko ke polisi.
Setelah berbulan-bulan di tangan penyidik dan penuntut, kasus ini dilimpahkan ke PN Tangerang pada Kamis 11 Desember 2025. Sidang digelar pada hari yang sama dan hakim tunggal Anak Agung Oka Parama menyatakan terdakwa NAT dan Djoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAT dan Djoko dengan pidana penjara selama satu bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh para terdakwa kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa para terdakwa sebelum waktu percobaan selama dua bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana. (GAA)
