Catat! Mulai 18 Desember 2025, Truk Berat Dilarang Melintas di Jalan Arteri Bekasi
Dishub Kota Bekasi batasi truk bertonase besar selama masa Nataru 2025/2026 demi kelancaran arus kendaraan, dengan pengawasan ketat di jalan arteri dan tol.

HALLONEWS.COM – Dinas Perhubungan Kota Bekasi menerapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 selama 19 hari, mulai 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kendaraan bertonase besar dibatasi pergerakannya baik di jalur arteri maupun tol.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan bersama Polres Metro Bekasi melalui pengawasan dan penyekatan di titik-titik yang dianggap rawan kepadatan.
“Kendaraan sumbu tiga, truk gandeng, angkutan batu bara, serta angkutan galian dilarang beroperasi. Yang diperbolehkan hanya kendaraan pengangkut hasil bumi, barang kebutuhan pokok, serta minyak goreng,” ujar Zeno, Jumat (12/12/2025).
Kebijakan pembatasan truk berat ini rutin digelar setiap tahun di wilayah penyangga Jakarta. Namun efektivitasnya masih sering dipertanyakan. Pada tahun-tahun sebelumnya, pelanggaran tetap terjadi, terutama di jalur tikus yang luput dari pengawasan.
Di beberapa lokasi, penyekatan justru menimbulkan antrean panjang karena tak serasi dengan kondisi lalu lintas di lapangan. Zeno memastikan koordinasi dengan kepolisian sudah disiapkan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan selama libur akhir tahun.
Namun, ujian sesungguhnya tetap berada pada pengawasan lapangan. Bekasi dikenal sebagai salah satu koridor logistik tersibuk di Jabodetabek, dengan ribuan truk keluar-masuk setiap hari, terutama dari kawasan industri di wilayah timur.
Pembatasan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pribadi yang diprediksi meningkat tajam menjelang libur Nataru.
Zeno menambahkan, dengan beban lalu lintas yang berat di Tol Jakarta–Cikampek maupun Jalan Ahmad Yani, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada konsistensi aparat menegakkan regulasi serta kesiapan sistem pengawasan Dishub.
