Home - Nasional - Bupati dan Ayahnya Ditangkap KPK, Bekasi dan Cermin Buram Korupsi Daerah

Bupati dan Ayahnya Ditangkap KPK, Bekasi dan Cermin Buram Korupsi Daerah

Proyek belum jalan, tapi miliaran rupiah sudah mengalir. Operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bekasi bukan sekadar perkara suap, melainkan potret suram bagaimana kekuasaan keluarga di daerah masih kerap berubah menjadi ladang korupsi.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:00 WIB
Bupati dan Ayahnya Ditangkap KPK, Bekasi dan Cermin Buram Korupsi Daerah
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang, serta Sarjan, seorang pengusaha penyedia proyek, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.

Kasus ini diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Asep Guntur Rahayu.

Modus Ijon Proyek: Transaksi sebelum Pekerjaan

Pola korupsi yang terbongkar kali ini bukan hal baru, tetapi tetap memprihatinkan. Menurut KPK, sejak menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang rekanan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade bersama ayahnya diduga rutin meminta “ijon proyek” atau setoran awal kepada Sarjan sebelum proyek dilelang.

Total uang yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan lain sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak sepanjang 2025.

Dalam penggeledahan di rumah pribadi Ade Kuswara, penyidik menemukan uang tunai Rp200 juta, yang disebut sebagai sisa dari setoran terakhir yang belum sempat dibelanjakan.

“Inilah bentuk ijon proyek. Proyek belum dimulai, tapi uang sudah diminta. Mekanisme ini jelas merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Dinasti Korupsi: Warisan Kekuasaan yang Salah Arah

Yang membuat kasus Bekasi mencolok bukan hanya jumlah uangnya, tetapi juga relasi pelaku yang terikat darah. Ayah dan anak sama-sama memegang jabatan publik, di desa dan kabupaten, dan menggunakan posisi itu untuk memperdagangkan proyek.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Dalam catatan KPK selama lima tahun terakhir, muncul pola serupa: kekuasaan keluarga menjadi alat untuk menguasai aliran dana publik.

Beberapa kasus mencolok antara lain:

1. Bupati Kendal (2021) — ditangkap karena suap proyek infrastruktur, melibatkan adik iparnya sebagai perantara fee proyek.

2. Bupati Kutai Timur (2022) — terjerat kasus suap penunjukan kontraktor, melibatkan istri yang ikut mengatur penyaluran dana.

3. Bupati Lampung Tengah (2023) — terseret jual beli jabatan dan proyek, di mana kerabat dekat menjadi pengumpul setoran.

4. Wali Kota Probolinggo (2024) — ditangkap bersama suaminya yang menjabat anggota DPRD setempat, karena menerima fee proyek infrastruktur.

Kini, Bekasi 2025 menambah daftar panjang itu—menegaskan bahwa korupsi berbasis keluarga atau “dinasti kekuasaan” masih menjadi luka lama demokrasi lokal di Indonesia.

KPK: Struktur Kekuasaan Lokal Masih Lemah

Menurut KPK, maraknya korupsi di daerah disebabkan oleh struktur kekuasaan lokal yang rapuh dan mudah diselewengkan. Kepala daerah sering memusatkan kendali proyek pada keluarga atau lingkaran pribadi, sementara sistem pengawasan internal seperti Inspektorat, DPRD, dan BPKP belum berjalan efektif.

Selama 2020–2025, KPK mencatat lebih dari 50 kepala daerah ditangkap karena kasus korupsi. Sebagian besar berkaitan dengan suap proyek, pengaturan lelang, jual beli jabatan, dan gratifikasi politik.

“Selama sistem politik lokal masih bertumpu pada loyalitas keluarga dan biaya politik tinggi, praktik ijon proyek akan terus berulang,” ujar Asep Guntur menegaskan.

KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sarjan, pihak swasta, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bekasi, Cermin Buram Korupsi Daerah

Kasus Bekasi menegaskan satu hal penting: korupsi daerah bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan penyakit struktural yang mengakar dalam sistem pemerintahan lokal.

Kekuasaan keluarga yang terlalu dominan, lemahnya pengawasan, dan tingginya biaya politik menciptakan ruang subur bagi praktik “ijon proyek” seperti ini.
Akibatnya, rakyat menjadi korban, pembangunan tersendat, kepercayaan publik tergerus, dan uang pajak habis sebelum pembangunan dimulai.

“Kita menghadapi bukan hanya pelaku korupsi, tapi kultur korupsi yang diwariskan,” ujar Asep Guntur Rahayu menutup konferensi pers.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Dari Kendal hingga Bekasi, dari Kutai Timur hingga Probolinggo, pola korupsi yang sama terus berulang, hanya berganti nama dan wajah.

KPK berharap, penindakan tegas ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan bukan milik keluarga, melainkan amanah rakyat. Bekasi menjadi contoh terbaru bahwa ketika kekuasaan diwariskan tanpa integritas, korupsi pun ikut diturunkan. (ren)