Home - Megapolitan - Buntut Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dipecat Langgar Kesusilaan dan Perselingkuhan

Buntut Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dipecat Langgar Kesusilaan dan Perselingkuhan

Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi (35).

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:56 WIB
Buntut Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dipecat Langgar Kesusilaan dan Perselingkuhan
AKBP Basuki (baju kuning) dipecat dari anggota Polri karena melanggar kesusilaan dan perselingkuhan terkait kasus kematian dosen Untag. Dok/hallonews

HALLONEWS.COM – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi (35).

Dosen cantik tersebut ditemukan tewas di sebuah kostel di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang pada 17 November 2025.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang kode etik profesi terhadap AKBP Basuki digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (3/12/2025). “Dalam persidangan didengar 7 orang saksi,” katanya, Kamis (4/12/2025).

Ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi putusan KKEP Polda Jawa Tengah. Perbuatan AKBP Basuki telah menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

AKBP Basuki terbukti menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan yang sah dengan Devi. Bahkan dia memasukkan nama sang dosen dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Terdakwa pelanggar juga diketahui menginap di sebuah hotel bersama D, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia pada 17 November 2025.

Peristiwa itu, lanjut dia, dinilai telah merusak citra positif Polri. Terhadap putusan itu, kata Artanto, AKPB Basuki menyatakan akan mengajukan banding.

Hubungan AKBP Basuki dan Devi terbongkar setelah Levi ditemukan tewas di Kamar 205 Kostel Mimpi Inn, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tinombo, Kecamatan Gajahmungkur.

Korban, seorang dosen hukum asal Purwokerto yang telah mengajar di Untag selama beberapa tahun, terbaring tanpa tanda-tanda kekerasan fisik.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar,m menjelaskan bahwa AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama dengan Devi tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Saiful Anwar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi langkah ini sebagai respons terhadap pelanggaran berat.

“Betul sudah dicopot dari jabatannya, alasan pencopotannya pertama untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. Salah satu upaya kita untuk memberikan sanksi adalah pencopotan dahulu,” kata Artanto.

Kematian Devi, dosen muda yang ditemukan tewas tak wajar di kamar hotel Semarang masih menyisakan misteri. Keluarga korban sendiri masih menyimpan banyak pertanyaan terkait kematian sang dosen untag itu.