Buntut Kasus Pemerasan dan Suap, Kejagung Copot Kajari HSU dan Bekasi
Kejaksaan Agung mencopot Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi terkait dugaan pemerasan dan suap, sebagai bagian mutasi, evaluasi kinerja, dan penyegaran organisasi Adhyaksa.

HALLONEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kajari Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pengisian kekosongan jabatan, serta evaluasi kinerja pejabat Kejaksaan.
“Langkah ini juga untuk memastikan pelayanan dan penegakan hukum berjalan cepat dan optimal,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digantikan oleh Budi Triono, Koordinator Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Albertinus ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara. KPK menyebut, Albertinus diduga menerima uang hingga Rp1,5 miliar dari pemerasan pihak yang terlibat perkara hukum, pemotongan anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi. serta penerimaan lain terkait penegakan hukum di wilayahnya.
Selain Albertinus, KPK juga menahan Asis Budianto (Kasi Intelijen) dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara) terkait kasus yang sama. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri semua pihak yang terlibat.
Latar Belakang Kasus Kajari Bekasi
Kajari Bekasi, Eddy Sumarman, digantikan oleh Semeru, mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebelumnya, penyidik KPK menyegel rumah Eddy saat penangkapan pihak-pihak yang diduga terlibat suap terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Bekasi, termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Meski status hukum Eddy masih menunggu kepastian, pencopotan ini dilakukan untuk menjaga integritas institusi dan mencegah konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Kajari Kabupaten Tangerang
Selain dua Kajari tersebut, Kejagung juga memutasi Afrillyanna Purba (Kajari Kabupaten Tangerang), yang digantikan Fajar Gurindro, mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung. Afrillyanna kini menjabat Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial di Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.
Kasus terkait Tangerang melibatkan Herdian Malda Ksatria (Kasi Pidum), yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. Mutasi ini menjadi bagian upaya Kejagung menegakkan disiplin dan memastikan kinerja optimal di seluruh Kejari. (ren)
