Home - Nasional - Bukan Soal Uang Tunai, IAW Sebut Korupsi Chromebook Bermain di Level Kebijakan

Bukan Soal Uang Tunai, IAW Sebut Korupsi Chromebook Bermain di Level Kebijakan

IAW menilai kasus korupsi pengadaan Chromebook bukan soal uang tunai, melainkan permainan kebijakan dan penyalahgunaan wewenang. Klaim tak terima uang dinilai tak menjawab kerugian negara triliunan rupiah.

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:00 WIB
Bukan Soal Uang Tunai, IAW Sebut Korupsi Chromebook Bermain di Level Kebijakan
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW. (Dok Hallonews.com)

HALLONEWS.COM – Klaim Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, jika dirinya tak menerima uang satu sen pun, merupakan trik dan seni terdakwa menyembunyikan kejahatan.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, pernyataan yang bergema di ruang sidang pengadilan ini, dirancang untuk menjadi tameng pamungkas.

Itu merupakan sangkalan langsung atas dakwaan jaksa yang menyebut angka Rp 809 miliar. Untuk itu, IAW bertanya sekaligus meminta, agar publik tak terkecoh oleh sebuah ilusi kata-kata Nadiem.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp17,42 triliun ini bukan sandiwara lawas tentang karung uang yang berpindah tangan di tengah malam.

Ini adalah sebuah drama hukum dengan naskah yang jauh lebih canggih. Di dalamnya, aktor-aktornya mungkin tak perlu menyentuh uang tunai itu sama sekali.

“Kejahatan zaman sekarang, tidak lagi berisik, ia bersembunyi di balik kebijakan yang terlihat modern, teknologi yang menggiurkan, dan aliran keuntungan yang tak kasat mata,” kata Iskandar, Selasa (13/1/2026).

Bagi IAW, jika mencari uang yang masuk ke rekening pribadi, sama seperti mencari pencuri di pasar malam dengan senter yang hanya menyoroti dompet.

“Kita mungkin tidak menemukan apa-apa, bukan karena tidak ada pencuri, tetapi karena senter kita salah arah. Pencuri zaman sekarang tak lagi mengincar dompet di saku. Ia mengatur agar seluruh aliran pasar mengalir ke kantongnya, dengan perlahan dan sah secara prosedur,” tegasnya.

Nadiem, CEO perusahaan teknologi dengan proyek monumentalnya di tahun 2019 ini, mampu meyakinkan raksasa teknologi Google, perusahaan teknologi terbesar untuk investasi ratusan juta dolar.

Dalam beberapa pertemuan dengan perwakilan Google Asia Pacific, topik yang dibahas yakni masa depan digital. Eksekusi dilakukan, saat Nadiem menjadi Menteri Pendidikan.

“Proyek dengan nilai fantastis, ternyata dikunci. Seluruh sistem pada satu ekosistem, yakni hanya Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) milik Google,” ujarnya.

Pola ini menurut IAW, merupakan konflik kepentingan potensial. Proses pengambilan keputusan itu juga, patut disorot.

“Apakah ada opsi lain yang lebih murah dan terbuka saat itu atau tidak. Klaim “tidak ada uang” sama sekali tidak menjawab kegelisahan,” katanya.

Agar perkara ini menjadi terang benderang, konstruksi hukum harus dibangun JPU secara cermat dan hati-hati.

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak berpusat pada penerimaan, tapi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertera, jika terdapat harga yang tidak wajar, aset menganggur, dan spesifikasi yang dikunci.

“Terdapat Rp2,18 triliun estimasi kerugian negara yang diajukan jaksa. Angka ini disusun dari temuan audit yang konkret. Jadi bukan menerima amplop, tapi menyalahgunakan wewenang sebagai menteri,” paparnya.

“Dengan demikian, ketika terdakwa berseru “saya tidak terima uang”, ini upaya membela diri. Jadi bukan mencuri sekoci, tapi tetapi tentang kapal diarahkan ke karang,” ujarnya lagi.

Bagi IAW, saat majelis hakim menolak eksepsi, keberatan awal, pembela sudah membaca peta ini.

“Penolakan itu adalah isyarat hukum bahwa, perkara ini cukup kuat untuk diuji lebih dalam. Dakwaan tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara layak dibuktikan di persidangan,” katanya.

IAW menilai, angka Rp 809,59 miliar yang didalilkan JPU, bukan uang yang ditransfer ke rekening pribadi, tapi merupakan konstruksi jaksa untuk mencoba mengukur nilai ekonomi (economic benefit) yang diduga dinikmati oleh korporasi yang terafiliasi dengan terdakwa.

“Ini proyeksi dari peningkatan nilai aset, hak komersial, atau aliran royalti jangka panjang yang diterima oleh entitas seperti PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dalam jejaring GoTo,” ungkapnya.

IAW meminta, hakim memperdalam
siapa yang mengusulkan, dan apa argumentasi lawan yang disampaikan. Lacak komunikasi antara pejabat kementerian, pra dan pasca jabatan, dengan perwakilan Google.

Korupsi masa kini adalah permainan catur tingkat tinggi. Mereka akan bersembunyi di balik jargon inovasi, digitalisasi dan efisiensi,” tegasnya. (yopy)