BPN Tangsel Tuntaskan 5.000 Bidang Residu PTSL 2017–2023, Percepat Kepastian Hukum Tanah Warga
BPN Tangsel berhasil menyelesaikan 5.000 bidang residu PTSL 2017–2023 sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum tanah bagi masyarakat.

HALLONEWS.COM – Tangerang Selatan — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, kembali menunjukkan kinerja positif dengan berhasil menyelesaikan 5.000 bidang tanah residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2017–2023.
Dari total sekitar 7.000 bidang tanah yang masuk kategori residu, sebanyak 5.000 bidang telah rampung diproses dan diserahkan langsung kepada para pemohon. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Kamis (18/12/2025).
Menurut Seto, residu PTSL yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya disebabkan oleh sejumlah kendala teknis, seperti miskomunikasi dengan pemohon serta ketidaklengkapan data tanah dan surat warkah, sehingga proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan saat itu.
“Penyebab adanya tunggakan PTSL tahun lalu akibat miss komunikasi dan data tanah atau surat warkah yang tidak lengkap sehingga tidak bisa diproses,” jelas Seto.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya percepatan penyelesaian residu dengan meningkatkan pola komunikasi dan koordinasi dengan para pemohon.
“Alhamdulillah, saat ini sudah ada progres signifikan. Semoga ke depan semakin cepat kita selesaikan sisa residu yang ada,” ujarnya.
Seto menegaskan bahwa penyelesaian residu PTSL merupakan tanggung jawab penuh Kantah Tangsel sebagai bagian dari pelayanan publik hingga tahap akhir.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh sertifikat hingga benar-benar diterima oleh masyarakat. Penyelesaian sertifikat residu PTSL ini menandai bahwa kewajiban pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah telah terpenuhi,” tegasnya.
Selain fokus pada penyelesaian residu PTSL, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan juga telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi data pertanahan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi konflik pertanahan di wilayah tersebut.
“Dengan sinkronisasi data ini, kami berharap konflik pertanahan bisa diminimalisir,” tandas Seto.
Ia menambahkan, integrasi data antara BPN dan Pemkot Tangerang Selatan merupakan upaya kolaboratif strategis untuk mewujudkan satu data pertanahan nasional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). B(Rill)
