BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika Internasional Berbasis Vape, Dua WNA Diciduk di Apartemen Jaksel
BNN bersama Bea Cukai membongkar laboratorium narkotika internasional berbasis vape di Apartemen Jakarta Selatan dan menangkap dua WNA beserta ribuan cartridge vape.

HALLONEWS.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mengungkap keberadaan clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. Laboratorium ilegal tersebut beroperasi di sebuah unit Apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai melalui penyelidikan serta pengembangan secara intensif.
“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Dua warga negara asing berinisial TK dan MK berhasil diamankan di lokasi,” kata Suyudi.
Kronologis Pengungkapan
Tim gabungan BNN yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2), Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta.
Sekitar pukul 14.30 WIB, hasil surveillance tim gabungan BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan satu tas ransel berisi sekitar 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, TK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.
Bersama MK, TK meracik cairan etomidate yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga kuat mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. Cairan tersebut disimpan di bawah lemari wastafel dan dipindahkan ke dalam botol kaca berkapasitas 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton, dengan total volume mencapai 4.919,5 mililiter.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti nonnarkotika, antara lain 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik warna hitam, satu corong plastik, serta uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional.
Uang tunai milik TK berjumlah Rp6.390.000 dan 371 Ringgit Malaysia, sementara uang milik MK sebesar Rp3.542.000. Turut disita satu koper, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan, serta satu lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Melalui pengungkapan kasus ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape.
BNN juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui Call Center BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum, sebagai upaya pencegahan dan penindakan sejak dini. (gin)
