Home - Megapolitan - Bikin Resah Masyarakat, Polda Metro Jaya Gulung 348 Preman

Bikin Resah Masyarakat, Polda Metro Jaya Gulung 348 Preman

Polisi selalu berkoordinasi dengan TNI hingga pemerintah daerah untuk menindak aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polda Metro bertekad akan senantiasa menciptakan Jakarta yang aman dan kondusif.

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:10 WIB
Bikin Resah Masyarakat, Polda Metro Jaya Gulung 348 Preman
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin. Tangkapan layar Hallonews.Com

HALLONEWS.COM – Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus premanisme sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut 348 tersangka berhasil ditangkap.

“Sepanjang 2025, terdapat 250 kasus dengan 348 tersangka. Di antaranya ada dua kejadian menonjol, pertama pendudukan lahan parkir RSUD Tangsel dan pemerasan pedagang di Pasar SGC,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).

Menurut dia, polisi selalu berkoordinasi dengan TNI hingga pemerintah daerah untuk menindak aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Iman menyebutkan pihaknya akan senantiasa menciptakan Jakarta yang aman dan kondusif.

“Dampak positif yang diharapkan penindakan hukum terhadap premanisme, terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama di ruang ruang publik area perbelanjaan dan kawasan usaha yang sebelumnya rawan aksi premanisme, pemerasan dan intimidasi,” terangnya.

Selain aksi premanisme, Direktorat Reserse Kriminal Umum menindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data yang ada, jumlah kejahatan terhadap kelompok rentan pada 2025 turun 8,82 persen dibanding pada 2024.

“Sepanjang tahun 2025, pengungkapan kasus TPPO dan perlindungan perempuan dan anak, ada 16 kasus untuk TPPO dan 77 kasus untuk PPA. Di mana sudah ada 34 tersangka TPPO, 29 tindak pidana PPA,” tuturnya.

Salah satu kasus yang menonjol adalah perdagangan anak ke salah satu suku yang ada di Indonesia. Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan anak yang dijual tersebut kepada keluarganya.

“Beberapa kasus menonjol kami informasikan, kami ambil tiga contoh kasus menonjol. Pertama eksploitasi anak di Jakbar, di mana korban diimingi pekerjaan namun pelaksanaannya korban dipekerjakan dan dieksploitasi secara seksual,” jelasnya.

Di samping penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga maksimal melaksanakan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Angka restorative justice pada 2025 berjumlah 93 perkara atau meningkat 3,91 persen dibanding pada 2024.

“Mudah-mudahan ke depan (restorative justice) menjadi salah satu harapan baru di dalam proses penegakan hukum sehingga ini akan diperoleh penegakan hukum yang proporsional dan lebih baik, baik itu secara kemanfaatan, keadilan maupun kepastian hukum akan dirasakan oleh masyarakat di Ibu Kota,” ucapnya. (min)