Home - Megapolitan - Berkedok Toko Kosmetik, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

Berkedok Toko Kosmetik, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

Polisi membongkar praktik penjualan obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi yang disamarkan sebagai toko kosmetik. Ratusan pil berbahaya disita.

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:29 WIB
Berkedok Toko Kosmetik, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polisi membongkar peredaran obat keras di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Foto: Polrestro Bekasi for Hallonews

HALLONEWS.COM – Polisi membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan melalui toko kosmetik di Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial F diamankan setelah diduga mengedarkan obat daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga resah dengan maraknya peredaran obat keras di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru. Obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer disebut kerap disalahgunakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket fungsi bersama Unit Reskrim Polsek Serang Baru melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah ruko yang tampak beroperasi sebagai toko sabun dan kosmetik, Rabu (14/1/2026) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin resmi. Bahkan, banyak pembelinya dari remaja hingga orang dewasa.

“Petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial F. Barang bukti 301 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, 26 butir Eximer, satu unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan,” kata Sumarni, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga sengaja menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan membuka toko kosmetik guna mengelabui aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polres Metro Bekasi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat keras ilegal tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (dul)