Home - Nasional - Berikan Identitas Palsu, Imigrasi Soetta Ciduk 6 WNA di Apartemen Jakarta Barat

Berikan Identitas Palsu, Imigrasi Soetta Ciduk 6 WNA di Apartemen Jakarta Barat

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali menunjukkan ketegasan lewat Operasi Gabungan Keimigrasian 2025 di Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan operasi berjalan humanis, profesional, dan sesuai SOP. “Operasi ini komitmen kami menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian,” katanya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025). Galih juga...
Jumat, 14 November 2025 - 7:03 WIB
Berikan Identitas Palsu, Imigrasi Soetta Ciduk 6 WNA di Apartemen Jakarta Barat
Teks Foto: Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana didampingi Kepala Bidang Inteldakim Soetta, Eko Yudis P. Rajagukguk (kiri), Kabid TIKIM Muhamad Iman Paski (kanan) dan dihadiri Waka Polresta Bandara Soetta, AKBP. Widodo (kedua dari kanan). Foto: Hallonews/Anjas.

HALLONEWS.COM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali menunjukkan ketegasan lewat Operasi Gabungan Keimigrasian 2025 di Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan operasi berjalan humanis, profesional, dan sesuai SOP.

“Operasi ini komitmen kami menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian,” katanya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Galih juga memberi apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi tingkat Rukun Warga (RW) tersebut.

“Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu pelaksanaan operasi ini,” ujar Galih.

Terpisah, Kepala Bidang Inteldakim Soetta, Eko Yudis P. Rajagukguk, menyebut operasi itu berlangsung pukul 17.00 hingga 22.00 WIB di Apartemen City Park, melibatkan petugas Imigrasi, perangkat kelurahan-kecamatan, RW 14, RW 17, RW 19, serta Babinsa TNI.

“Hasilnya, enam WNA diamankan,” tegasnya.

Eko menuturkan, lima WNA asal Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), ZM (27)diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Satu WNA Nigeria, CBM (46), tidak dapat menunjukkan paspor dan diduga overstay lebih dari 60 hari.

“Seluruhnya dibawa ke Imigrasi Soetta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Eko.

Lima WNA Pakistan terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara WNA Nigeria terancam 3 bulan kurungan atau denda Rp25 juta, serta tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan karena izin tinggal kedaluwarsa.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah Indonesia,” pungkasnya. (ALS)