Berdamai dengan Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas dari Jeratan Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdamai lewat keadilan restoratif.

HALLONEWS.COM – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah para pihak sepakat menempuh jalur keadilan restoratif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan penerbitan SP3 tersebut.
Menurutnya, penyidik mengakomodasi permohonan perdamaian yang diajukan oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan mekanisme restorative justice.
“Sudah diterbitkan SP3. Penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif karena para pihak sepakat berdamai,” ujar Iman saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Foto: Hallonews.com
Iman menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa hukum tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya membagi kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi ke dalam dua klaster. Klaster pertama menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua melibatkan nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Diketahui sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mendatangi Presiden Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian secara damai yang kemudian membuka jalan bagi penerapan keadilan restoratif.
Dengan diterbitkannya SP3 ini, Polda Metro Jaya berharap penyelesaian perkara dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum juga dapat dilakukan melalui dialog dan perdamaian, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi semua pihak. (min)
