Home - Megapolitan - Bekasi Darurat Banjir, Izin Perumahan Disetop, KDM Dorong Rumah Vertikal

Bekasi Darurat Banjir, Izin Perumahan Disetop, KDM Dorong Rumah Vertikal

Banjir di Kabupaten Bekasi belum juga surut. Celakanya, banjir malah meluas ke sejumlah wilayah. Pemkab setop izin perumahan usai permukiman terendam, KDM soroti tata ruang dan solusi rumah vertikal.

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:34 WIB
Bekasi Darurat Banjir, Izin Perumahan Disetop, KDM Dorong Rumah Vertikal
Banjir parah menerjang wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Foto/Hallonews

HALLONEWS.COM – Banjir berulang di Bekasi kembali menyingkap persoalan tata ruang dan perizinan pembangunan. Pemerintah daerah menghentikan sementara izin pembangunan perumahan setelah kawasan permukiman menjadi wilayah paling parah terdampak banjir.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memutuskan menghentikan sementara seluruh izin pembangunan perumahan, menyusul meluasnya kawasan permukiman yang terendam air hingga dua meter lebih.

Kebijakan itu diambil setelah banjir kembali mengepung perumahan warga dan menimbulkan kerugian besar. Pemerintah menilai pembangunan yang mengabaikan tata ruang dan fungsi lingkungan menjadi salah satu biang masalah.

“Perizinan perumahan kita stop dulu. Jangan sampai perumahan dibangun, tapi justru jadi sumber banjir. Dampaknya panjang dan yang dirugikan masyarakat,” kata Asep kepada Hallonews, Minggu (25/1/2026).

Asep menegaskan, hampir seluruh titik banjir di Kabupaten Bekasi berada di kawasan perumahan. Karena itu, evaluasi akan difokuskan pada perencanaan teknis pembangunan, mulai dari kesesuaian tata ruang, site plan, hingga sistem drainase dan mitigasi banjir.

“Kalau sesuai, silakan. Tapi kalau perencanaannya buruk dan berisiko banjir, tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti pembangunan perumahan yang dinilai mengabaikan fungsi lahan. Ia menyebut banyak perumahan berdiri di atas sawah, rawa, hingga bantaran sungai yang seharusnya menjadi wilayah resapan air.

banjirbekasi-2
Banjir parah menerjang wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Foto/Hallonews

Sorotan itu menguat setelah banjir parah merendam Perumahan Green Lavender Sukamekar, Bekasi, dengan ketinggian air mencapai leher orang dewasa meski kawasan tersebut sebelumnya dipasarkan sebagai perumahan bebas banjir.

“Air tidak salah. Yang salah pembangunan yang menutup jalur air. Sawah, rawa, sungai disempitkan, akhirnya air meluap,” kata Dedi.

Pemprov Jawa Barat tidak akan membiarkan pengembang lepas tangan atas dampak proyek yang mereka bangun. “Kami akan tegas kepada pengembang yang menjual janji kawasan nyaman dan bebas banjir, tapi faktanya tidak,” ujarnya.

Pemprov Jawa Barat, kata Dedi, akan menempuh langkah tegas, mulai dari penindakan pengembang, normalisasi dan pelebaran sungai, hingga pembongkaran bangunan di bantaran sungai yang selama ini dilakukannya.

Selain itu, penertiban tata ruang dan alih fungsi lahan menjadi prioritas agar perumahan tidak lagi dibangun di kawasan persawahan, rawa, atau jalur air. Dedi mendorong pembangunan hunian vertikal di seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung Raya solusi mengurangi risiko banjir.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam meminta Pemkab tidak lagi longgar dalam menerbitkan izin perumahan, khususnya terkait izin Piel Banjir. “Banyak perumahan yang izinnya patut dipertanyakan. Jangan cuma administrasi di atas kertas,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pengawasan langsung di lapangan, termasuk memastikan pembangunan drainase dan kolam retensi benar-benar sesuai aturan. Saeful mendesak pemerintah segera merevisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). (dul)