Begini Cara Polisi Membongkar 17 Perusahaan Penampung Dana Judi Online
Perusahaan itu sengaja dibuat dengan dokumen palsu untuk memfasilitasi transaksi judi online. Perusahaan fiktif berperan sebagai merchant yang didaftarkan di penyedia jasa pembayaran untuk menampung uang deposit.

HALLONEWS.COM – Direktur Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan, penyidik berhasil membongkar sindikat judi online modus perusahaan fiktif dengan cara melakukan penyamaran.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapati 17 perusahaan fiktif yang memfasilitasi transaksi judi online ke 21 situsweb.
Polisi telah menangkap lima tersangka yang terlibat perusahaan fiktif dalam kasus ini. Sedangkan satu tersangka lain diketahui masih buron.
“Penyidik diawali dengan melakukan undercover depsit atau undercover player terhadap website-website perjudian online tersebut, dan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran,” kata Himawan, Rabu (7/1/2026).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi langsung evaluasi terkait operasional perusahaan tersebut.
Himawan mengatakan, perusahaan-perusahaan itu sengaja dibuat dengan dokumen palsu untuk memfasilitasi transaksi judi online.
Perusahaan fiktif berperan sebagai merchant yang didaftarkan di penyedia jasa pembayaran untuk menampung uang deposit.
Selain itu, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Informatika dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 21 situs judi online tersebut.
Sementara itu, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono menyatakan, nilai transaksi judi online terus mengalami penurunan.
Pada 2025, berdasarkan data PPATK, total deposit judi online yang terdeteksi sebesar Rp36 triliun. Jumlah ini turun dari transaksi tahun 2024 yang mencapai Rp51 triliun.
“Artinya deposit dari para pemain judi online di masyarakat ini mengalami penurunan kurang lebih 30 persen,” kata Danang. (min)
