Begal Berpistol Beraksi di Bekasi, Jejak Motor Rampasan Berakhir di Kampung Bahari
Aksi begal berpistol terjadi di Babelan, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku ditangkap, motor korban dijual ke Kampung Bahari Jakarta Utara, tiga lainnya masih buron.

HALLONEWS.COM – Niat berangkat bekerja berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pengendara sepeda motor di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal saat melintas di depan sebuah minimarket pada dini hari.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 12 Januari 2029 pukul 03.20 WIB di depan minimarket Perumahan Mutiara Gading City, Desa Babelan Kota. Korban berinisial FK saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya.
Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan korban sudah dibuntuti begal yang mengendarai dua sepeda motor sejak sebelum tiba di lokasi kejadian.
“Setibanya di depan minimarket, korban dipepet. Tas ransel korban ditarik hingga terjatuh ke aspal,” kata Wito, Jumat (16/1/2026).
Tak berhenti di situ, salah satu pelaku disebut sempat menendang korban yang masih terjatuh di jalan. Sementara pelaku lain langsung membawa kabur sepeda motor korban. Korban juga mengaku mendengar suara letusan yang diduga menyerupai tembakan.
Merasa keselamatannya terancam, korban memilih menyelamatkan diri dan berteriak meminta pertolongan. Petugas keamanan perumahan sempat mendatangi lokasi, namun para pelaku sudah melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babelan. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial DS dan RA pada Kamis 15 Januari 2026 pukul 01.00 WIB. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, dua telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sepeda motor korban sudah dijual ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan jaringan begal yang lebih luas.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan disertai ancaman hukuman pidana berat. Kasus ini kini ditangani Polres Metro Bekasi. (dul)
