Bareskrim Sita Ratusan Dokumen, Uang Rp4 Miliar dan Sejumlah Kendaraan dari PT DSI
Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT DSI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

HALLONEWS.COM – Penyidik Bareskrim Polri menyita ratusan dokumen dan uang Rp4 miliar dari kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus penggelapan dan penipuan.
Penyidik juga menyita aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Hanya saja tidak dijelaskan secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut.
“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda 2,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (28/1/2026).
Selain menyita barang bukti, penyidik juga mengajukan pemblokiran 63 rekening milik PT DSI terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun.
Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT DSI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Ade Safri mengatakan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
“Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelasnya.
Akibat aksi penipuan itu, Ade Safri mengatakan terdapat 15.000 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya. (min)
