Home - Ekonomi & Bisnis - Aturan Baru OJK: Pesanan Retail Maksimal 10% untuk Saham IPO

Aturan Baru OJK: Pesanan Retail Maksimal 10% untuk Saham IPO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mengubah mekanisme penjatahan terpusat dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:11 WIB
Aturan Baru OJK: Pesanan Retail Maksimal 10% untuk Saham IPO
Logo OJK Foto: Dok OJK

HALLONEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mengubah mekanisme penjatahan terpusat dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Regulasi tersebut menekankan kesetaraan bagi seluruh investor ritel dengan cara menggabungkan seluruh minat dan pesanan saham ke dalam satu perhitungan kumulatif untuk setiap calon investor. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.04/2025 mengenai verifikasi pesanan, alokasi penjatahan, dan penyelesaian pemesanan efek dalam IPO secara elektronik.

Salah satu poin penting dari beleid ini adalah pembatasan nilai pesanan maksimal 10% dari total efek yang ditawarkan dalam setiap IPO. Dengan ketentuan OJK tersebut, peluang investor ritel untuk memperoleh alokasi saham yang lebih besar kini terbuka lebar, terutama setelah sebelumnya banyak keluhan terkait jatah lot yang dianggap terlalu kecil akibat dominasi pemesanan berukuran besar.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pemesanan yang melampaui batas 10% secara kumulatif tidak akan diproses. Sistem akan mengembalikan pesanan kepada calon investor untuk disesuaikan dengan ketentuan sebelum dapat diajukan kembali.

OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil demi meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses penjatahan IPO.

Sebagai ilustrasi, dalam IPO PT Superbank Indonesia (supa) yang menargetkan dana sebesar Rp3.06 triliun, setiap investor hanya bisa mengajukan pesanan maksimal Rp306 miliar.

Pesanan yang melampaui jumlah tersebut otomatis dibatalkan. Berbeda dengan aturan sebelumnya dalam SEOJK 15/2020, yang lebih menyoroti mekanisme verifikasi dana dan prioritas waktu pemesanan ketika dana tidak mencukupi, aturan baru ini fokus pada pencegahan konsentrasi pesanan pada satu pihak.

Menanggapi kebijakan terbaru ini, CEO Yes Invest, Yesaya Christofer menilai langkah OJK sebagai keputusan yang positif dan bijak.

Menurutnya, tujuan utama aturan ini, yaitu memberi kesempatan yang lebih adil bagi investor ritel sudah tepat sasaran. Selama ini, investor ritel kerap tersisih karena harus bersaing dengan pesanan jumbo dari investor bermodal besar.

Namun Chris juga mengingatkan adanya potensi celah yang dapat dimanfaatkan pelaku pasar.

“Secara realistis, aturan ini masih bisa diakali dengan penggunaan nominee, misalnya memecah pesanan melalui akun sekuritas milik keluarga atau kerabat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai bahwa keberadaan batas 10% tetap membawa dampak positif bagi distribusi IPO karena mencegah konsentrasi pesanan besar pada satu akun dan menciptakan batasan yang lebih jelas dalam proses penjatahan.

Dengan aturan yang lebih ketat dan transparan, proses IPO diharapkan semakin inklusif dan memberikan ruang yang lebih proporsional bagi investor ritel untuk berpartisipasi dalam pasar perdana.